Breaking News:

Terkini Daerah

Kegerebek, Wanita 19 Tahun Laporkan Oknum PNS yang Bersamanya di Hotel karena Tuduhan Pencabulan

Penggerebekan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh istri sendiri kini menemui babak baru.

Istimewa/ Tribun Medan
Kuasa Hukum JOH, Dedi Suheri SH bersama kliennya JOH (19) 

TRIBUNWOW.COM -- Penggerebekan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh istri sendiri kini menemui babak baru.

PNS di Medan Polonia yang digerebek di kamar hotel, MY alias Ardi (32) bakal dipolisikan oleh sang wanita selingkuhannya.

JOH (19) wanita yang digerebek saat bersama Ardi juga akan mempolisikan si pria tersebut ke Polrestabes Medan.

Situasi saat petugas mau melakukan pengerebekan tempat kost yang menjadi lokasi oknum guru PNS bersama pasangannya yang tak resmi itu, untuk perselingkuhan, Sabtu (14/12/2019) pukul 00.15 WIB.
Situasi saat petugas mau melakukan pengerebekan tempat kost yang menjadi lokasi oknum guru PNS bersama pasangannya yang tak resmi itu, untuk perselingkuhan, Sabtu (14/12/2019) pukul 00.15 WIB. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM)

Datangi Polisi dengan Baju yang Sama, Berikut Pengakuan 3 Ibu yang Joged TikTok di Jembatan Suramadu

Ardi bakal dilaporkan dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Kuasa Hukum JOH, Dedi Suheri SH menyebutkan pihaknya akan melaporkan MY atas tuduhan percabulan karena kliennya masih anak di bawah umur.

 

Dedi menyebutkan setelah berkonsultasi dengan keluarga, pihaknya berencana melaporkan MY dengan pasal 293 KUHPidana.

Bunyi pasal 293 KUHPidana adalah "Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkah-lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduga-nya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun"

"Yang kita rencanakan berdasarkan hasil konsultasi dengan dia (JOH) tadi malam yang mau kita arahkan dugaan 293 KUHPidana sama pencemaran nama baik ITE," tuturnya saat dikonfirmasi, Tribun-medan.com, Sabtu (4/7/2020) lewat sambungan selular.

Nenek Usia 74 Tahun Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta, 5 Tahun Janjikan Lolos CPNS tapi Tak Terwujud

Dedi menerangkan bahwa JOH saat ini masih di bawah umur yaitu 19 tahun dan pada saat kejadian JOH dalam kondisi bujuk rayu.

"Perempuan ini masih 19 tahun itu 20 tahunnya bulan Oktober. Ya karena adanya bujuk rayu, disertai iming-iming," sebutnya.

Sebelumnya direncanakan bahwa Dedi bersama JOH akan membuat Laporan Polisi (LP) kasus ini ke Polrestabes, namun, Dedi menjelaskan ada perundingan keluarga.

"Hari ini tidak jadi belum buat LP nya masih musyawarah keluarga. Kita belum bisa buat LP nya karena belum ada keputusan keluarga dia. Kalau keluarga mengacc semuanya kita akan melaporkan karena dia sedang melaporkan dengan kedua orang tuanya."

"Kita masih menunggu keputusan keluarga besar, karena menyangkut marwag keluarga. Kita belum tahu tergantung permintaan keluarga, kalau kita sifatnya kuasa hukum dan tidak bisa mengambil keputusan," jelasnya.

Poin lainnya yang akan dilaporkan pihak JOH adalah terkait foto dan video yang telah beredar terkait penggerebekan di hotel yang tidak berimbang.

Nagita Slavina Curhat Sempat Diledek Tak Laku Menikah: Kamu Enggak akan Ada yang Mau

Bagi Dedi, hal tersebut membuat nama kelurga besar JOH tercoreng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)MedanHotelPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved