Breaking News:

Terkini Daerah

Nenek Usia 74 Tahun Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta, 5 Tahun Janjikan Lolos CPNS tapi Tak Terwujud

Seorang nenek berusia 74 tahun dilaporkan ke polisi, setelah membawa kabur uang sebesar Rp 250 juta.

Kompas.com - Josephus Primus
Foto ilustrasi borgol. Seorang nenek berusia 74 tahun dilaporkan ke polisi, setelah membawa kabur uang sebesar Rp 250 juta. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang nenek berusia 74 tahun dilaporkan ke polisi, setelah membawa kabur uang sebesar Rp 250 juta.

Kasus ini bermula saat pelaku berinisial S itu menjanjikan korban lolos CPNS pada 2015 lalu.

Pelaku yang berasal dari Bengkulu itu lantas meminta korban menyerahkan uang ratusan juta.

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Perkosa Janda di Pringsewu, 2 Pemuda Diam-diam Menyelinap ke Kamar Lalu Gelar Tikar di Ruang Tengah

Janda Diperkosa 2 Pemuda di Pringsewu, Aksi Pelaku Diperkoki Anak Korban yang Dengar Suara Gaduh

Korban kemudian memberikan uang Rp 250 juta kepada pelaku pada 2017 silam.

Kepada korban, S mengatakan jika B yang mengurus segara keperluan tersebut.

S pun mempertemukan korban dengan B. Kepada korban, B mengatakan penerimaan CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka.

Waktu berjalan. Namun kepastian penerimaan CPNS belum ada kejelasan.

Akhirnya pada April 2020, korban meminta S mengembalikan uangnya sebanyak Rp 250 juta.

Karena tak kunjung dikembalikan, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu.

Polisi pun mengamankan S yang saat ini sudah berusia 74 tahun.

Viral Polisi Rela Turun ke Parit demi Ambil Bendera Merah Putih, Ganjar Pranowo: Apa Komentarmu?

Dari tangan S, polisi juga menyita uang Rp 250 juta. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan saat ini S dan B telah ditahan di Mapolda Bengkulu.

"Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan. Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Sudarno saat dihubungi via telepon, Sabtu (4/7/2020).

Ia mengatakan tersangka S adalah adalah perantara yang mempertemukan korban dengan tersangka S.

Hingga saat ini, Sudarno mengatakan hanya ada satu korban yang melapor.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Kompas.com/Firmansyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Nenek 74 Tahun Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta, 5 Tahun Lalu Janjikan Korban Lulus CPNS"

Sumber: Kompas.com
Tags:
NenekCPNSBengkulu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved