Kasus Korupsi
Fakta Peran Istri Bupati Kutai Timur yang Kena OTT KPK, Tentukan Tender Proyek dan Terima Suap
Pasangan suami istri Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) Firgasih ditangkap KPK.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pasangan suami istri Bupati Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) Firgasih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui kemudian Encek berperan menentukan pemenang tender proyek infrastruktur.
Pasangan itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020) sore.

• Soal Bupati Kutai Timur Terjaring OTT KPK, Pengamat Ungkit Anggaran Janggal: Ini Permainan Mata
Dilansir TribunWow.com, Ismunandar dan Encek ditangkap atas dugaan menerima suap pengadaan proyek infrastruktur di Kutai Timur.
Selain pasangan tersebut, lima orang lainnya turut diamankan sebagai tersangka, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini (ASW) sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).
Keduanya merupakan rekan pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk sejumlah proyek infrastruktur.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan peran masing-masing tersangka.
"ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran," papar Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (3/7/2020).
Encek diduga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang proyek infrastruktur.
"Kedua, EU selaku Ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutai Timur," paparnya.
Selain itu, pemenang tender proyek Dinas Pendidikan ditentukan oleh Musyaffa.
• Pasutri Terjerat OTT KPK, Ini Kata Pengamat soal Alasan Istri Bupati Kutai Timur Jadi Ketua DPRD
"MUS selaku kepercayaan bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU Kabupaten Kutai Timur," kata Nawawi.
Dua tersangka lain berperan mengatur pencairan dana dan pembagian jatah proyek.
"SUR selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan. Termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan," kata Nawawi.