Terkini Nasional
Soal Kasus Pengintip Payudara di Starbucks, Pakar IT: CCTV Diakses Sembarang Orang?
Pakar IT Pratama Dahlian Persadha menyoroti peran gerai kopi Starbucks yang seharusnya dapat mencegah pengintipan payudara pelanggan melalui CCTV.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Menurut pakar IT tersebut, staf yang membuka rekaman CCTV tersebut melakukan tindakannya secara ilegal.
"Saya pikir dia ilegal ini mengaksesnya," ungkap Pratama.
Dalam pengakuannya, staf tersebut mengaku kenal dengan korbannya.
Meskipun begitu, Pratama tetap menilai tindakan itu sebagai pelanggaran.
"Ini enggak ada masalah kenal atau tidak," tegas Pratama.
Ia menyebutkan kedua pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Siapapun itu warga Indonesia yang mengakses secara ilegal sistem komputer atau sistem elektronik milik orang lain, itu bisa kenal Pasal 30 UU ITE dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara atau denda Rp 800 juta," paparnya.
Pratama menilai ada tiga pihak yang dapat disalahkan dalam kasus ini.
"Peng-upload, pengakses server ini, yang ketiga adalah pihak Starbucks-nya," katanya.
• Video TikTok 3 Emak-emak Menari Lagu India di Jembatan Suramadu Viral, Polisi: Membahayakan
Lihat videonya mulai menit 2:00
Pengakuan Karyawan Starbucks: Kenal dan Suka Korban
Dua karyawan gerai kopi, Starbucks di kawasan Sunter, Jakarta Utara viral karena melecehkan pelanggan lewat CCTV pada Rabu (1/7/2020).
Dua pegawai itu mengintip bagian tubuh pelanggan secara diam-diam.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (3/7/2020), dua pegawai berinisial D dan K itu akhirnya ditangkap polisi.