Breaking News:

Kabar Ibu Kota

Pemprov DKI Bakal Reklamasi Ancol untuk Rekreasi, Tempat Bermain Anak hingga Museum akan Dibangun

Perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara seluas 155 hektar adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ANCOL DIBUKA - Suasana Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/6/2020) walau sudah dibuka namun masih sepi pengunjung. Taman Impian Jaya Ancol yang tutup hampir 3 bulan mulai dibuka untuk umum. Tak banyak orang yang manfaatkan untuk berekeriasi tempat yang beli tiketnya secara onlen. Masa transisi ini Ancol membuat atauran anak-anak berusia di bawah 5 tahun dan lansia di atas 50 tahun, serta ibu hamil dilarang masuk. Selain itu hanya warga ber KTP DKI Jakarta yang boleh masuk. WARTA K 

TRIBUNWOW.COM - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara seluas 155 hektar adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat.

Hal ini dipaparkan Saefullah saat konferensi pers terkait reklamasi perluasan Ancol di Balai Kota yang disiarkan dari akun Youtube Pemprov DKI.

"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah, Jumat (3/7/2020).

Kim Jong Un Klaim Korea Utara Tak Miliki Kasus Positif Covid-19, Puji Keberhasilan Gemilang Negara

Ia mengklaim, Pemprov DKI bakal memanfaatkan hasil perluasan tersebut secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.

"Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah," ucap dia.

Untuk kedua fasilitas di atas groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menambahkan, perluasan kawasan Ancol telah melakukan kajian teknis, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan.

"Kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, kemudian kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan" tuturnya.

Modus Adik di Palembang Begal Kakaknya hingga Tewas, Pelaku Beritahu Korban Ada Lowongan Pekerjaan

Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.

Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu yang diterima Kompas.com.

Kakak Kandung Tega Perkosa Adik Perempuannya, Tak Kuat Tahan Nafsu 6 Bulan Ditinggal Istri

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
JakartaAncolDunia Fantasi (DuFan)DPRDReklamasi Ancol
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved