Terkini Nasional
Berkedip dan Bersiul pada Lawan Jenis Bisa Kena Pidana dalam RUU PKS? Begini Penjelasan DPR
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menuai kontroversi. DPR kini tengah menarik RUU PKS dari Program Legislasi Nasional.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menuai kontroversi.
Meski demikian DPR kini tengah menarik RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas (2020).
Beberapa hal yang menjadi kontroversial terkait apakah berkedip dan bersiul ke lawan jenis bisa terkena pidana.

• Sederet Alasan DPR Usul Tunda Bahas RUU PKS, dari Sulit Dibahas hingga Membebani DPR
Seperti yang ditanyakan oleh Presenter Aiman di acara 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, pada Kamis (3/7/2020).
Selain soal kedip dan siulan, Aiman juga bertanya apakah RUU PKS pro dengan LGBT.
"Kemudian yang dianggap kontroversi di RUU PKS ini pertama adalah melegalkan LGBT jadi di sini disebutkan bahwa ada pasal yang menyampaikan bahwa tidak boleh melakukan serangan terhadap hasrat yang tidak jelas, hasral seksual tidak jelas kemudian ini dianggap sebagai ke arah LGBT, jadi tidak boleh sama sekali melakukan penyerangan ke sana."
"Kemudian yang kedua adalah kedip dan siul itu hanya bisa kena pidana, kalau selama ini katakanlah mengedip lawan jenis atau sesama jenis misalnya tidak kena pidana, ini kedip lawan jenis atau sesama jenis bisa kena pidana, termasuk juga bersiul, benarkan hal-hal yang demikian jadi kontroversi?" tanya Aiman.
Ketua Komisi VIII DPR fraksi PAN, Yandri Susanto justru tak menjawab pertanyaan itu.
Ia hanya mengatakan bahwa RUU PKS ini mengandung hal-hal yang sangat detail.
Terkait LGBT, ada yang merasa RUU PKS ini mendukung tindakan tersebut.
Namun, ada pula yang merasa tidak demikian.
"Ini memang banyak sekali karena mengatur hal-hal sangat detil sifatnya," ucap Aiman.
"Sekali lagi memang perdebatan masalah RUU ini pro LGBT, tapi ada yang mengatakan tidak pro LGBT," kata Yandri.
• Usul Tunda Bahas RUU PKS hingga 2021, Komisi VIII DPR: Pembahasannya Agak Sulit
Menurutnya, setiap orang maupun setiap organisasi masayarakat memiliki pandangannya sendiri terkait masalah orientasi seksual di Indonesia.
"Pertama kan masalah orientasi seks, yang menjadi persoalan sangat serius karena itu menyangkut cara pandang, tafsir, masing-masing individu negara Indonesia, masing-masing ormas, tentu itu banyak perbedaan," katanya.