Breaking News:

Terkini Nasional

Berkedip dan Bersiul pada Lawan Jenis Bisa Kena Pidana dalam RUU PKS? Begini Penjelasan DPR

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menuai kontroversi. DPR kini tengah menarik RUU PKS dari Program Legislasi Nasional.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Wakil Ketua Komisi VIII DPR fraksi PKB, Marwan Dasopang (ketiga dari kiri) di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Kamis (3/7/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menuai kontroversi.

Meski demikian DPR kini tengah menarik RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas (2020).

Beberapa hal yang menjadi kontroversial terkait apakah berkedip dan bersiul ke lawan jenis bisa terkena pidana.

Sejumlah perempuan dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan aksi damai saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Dalam aksinya, mereka mensosialisasikan dan mendorong pengesahan RUU PKS untuk menjamin perlindungan bagi korban-korban kekerasan seksual.
Sejumlah perempuan dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan aksi damai saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Dalam aksinya, mereka mensosialisasikan dan mendorong pengesahan RUU PKS untuk menjamin perlindungan bagi korban-korban kekerasan seksual. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sederet Alasan DPR Usul Tunda Bahas RUU PKS, dari Sulit Dibahas hingga Membebani DPR

Seperti yang ditanyakan oleh Presenter Aiman di acara 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, pada Kamis (3/7/2020).

Selain soal kedip dan siulan, Aiman juga bertanya apakah RUU PKS pro dengan LGBT.

"Kemudian yang dianggap kontroversi di RUU PKS ini pertama adalah melegalkan LGBT jadi di sini disebutkan bahwa ada pasal yang menyampaikan bahwa tidak boleh melakukan serangan terhadap hasrat yang tidak jelas, hasral seksual tidak jelas kemudian ini dianggap sebagai ke arah LGBT, jadi tidak boleh sama sekali melakukan penyerangan ke sana."

"Kemudian yang kedua adalah kedip dan siul itu hanya bisa kena pidana, kalau selama ini katakanlah mengedip lawan jenis atau sesama jenis misalnya tidak kena pidana, ini kedip lawan jenis atau sesama jenis bisa kena pidana, termasuk juga bersiul, benarkan hal-hal yang demikian jadi kontroversi?" tanya Aiman.

Ketua Komisi VIII DPR fraksi PAN, Yandri Susanto justru tak menjawab pertanyaan itu.

Ia hanya mengatakan bahwa RUU PKS ini mengandung hal-hal yang sangat detail.

Terkait LGBT, ada yang merasa RUU PKS ini mendukung tindakan tersebut.

Namun, ada pula yang merasa tidak demikian.

"Ini memang banyak sekali karena mengatur hal-hal sangat detil sifatnya," ucap Aiman.

"Sekali lagi memang perdebatan masalah RUU ini pro LGBT, tapi ada yang mengatakan tidak pro LGBT," kata Yandri.

Usul Tunda Bahas RUU PKS hingga 2021, Komisi VIII DPR: Pembahasannya Agak Sulit

Menurutnya, setiap orang maupun setiap organisasi masayarakat memiliki pandangannya sendiri terkait masalah orientasi seksual di Indonesia.

"Pertama kan masalah orientasi seks, yang menjadi persoalan sangat serius karena itu menyangkut cara pandang, tafsir, masing-masing individu negara Indonesia, masing-masing ormas, tentu itu banyak perbedaan," katanya.

Halaman
123
Tags:
RUU PKSDewan Perwakilan Rakyat (DPR)LGBT
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved