Breaking News:

Terkini Nasional

Sederet Alasan DPR Usul Tunda Bahas RUU PKS, dari Sulit Dibahas hingga Membebani DPR

DPR telah mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2020 karena sejumlah alasan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah perempuan dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan aksi damai saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Dalam aksinya, mereka mensosialisasikan dan mendorong pengesahan RUU PKS untuk menjamin perlindungan bagi korban-korban kekerasan seksual. Terbaru, DPR kembali mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU PKS hingga tahun 2021 nanti. 

TRIBUNWOW.COM - Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) untuk kesekian kalinya kembali diusulkan untuk ditunda hingga tahun 2021 nanti.

Usul itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yang mengusulkan agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Marwan kemudian menjelaskan sederet alasan mengapa RUU PKS kembali ditunda.

Aktivis gabungan melakukan aksi saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/12/2019). Dalam aksinya mereka meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dinilai belum dapat melindungi para korban. Terbaru, DPR kembali mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU PKS.
Aktivis gabungan melakukan aksi saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/12/2019). Dalam aksinya mereka meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dinilai belum dapat melindungi para korban. Terbaru, DPR kembali mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU PKS. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dosen di Kota Malang Jadi Korban Pelecehan Seksual di Depan Anak-anaknya oleh Pria Tak Dikenal

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/7/2020), pertama Marwan mengatakan dikeluarkannya RUU PKS dari prioritas lantaran pembahasannya dinilai sulit.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Kemudian Marwan bercerita kendala lain adalah saat melakukan lobi-lobi dengan berbagai fraksi di DPR yang sulit dilakukan.

"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pendapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti (periode) yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Kemudian hambatan selanjutnya adalah pada judul dan definisi kekerasan seksual yang mengalami kendala sejak periode lalu.

"Masih seperti saat itu, yaitu judul, definisi, dan pemidanaan. Tentang rehabilitasi perlindungan. Jadi yang krusial adalah judul definisi. Definisi sebenarnya sudah hampir mendekati waktu itu," ucap Marwan.

Marwan menuturkan pada saat pembahasan nanti akan memakan waktu lama karena banyak pihak yang dilibatkan.

"Kemudian ketika kami nanti buka pembahasan RUU PKS ini pasti banyak yang akan meminta untuk didengarkan pendapatnya. Maka butuh RDPU lagi, sambil membahas sambil RDPU. Karena itu tidak mungkin kita selesaikan sampai Oktober," tuturnya.

Ia menekankan bahwa pembahasan akan digeser ke tahun 2021 supaya beban DPR tidak terlalu banyak.

"Bukan menghapus, tapi menggeser di 2021 supaya beban DPR itu tidak banyak dan tetap terbahas," kata Marwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Marwan mengatakan Komisi VIII Justru mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RUU PKSRUU Penghapusan Kekerasan SeksualDPR
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved