Terkini Nasional
Sederet Alasan DPR Usul Tunda Bahas RUU PKS, dari Sulit Dibahas hingga Membebani DPR
DPR telah mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2020 karena sejumlah alasan.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Total ada 50 RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Berikut adalah beberapa RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020, RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta empat RUU omnibus law.
• Ayah Pulang Mabuk Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Ancam Bunuh Istri saat Ketahuan
Tak Peduli Korban Kekerasan Seksual
Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kecewa terhadap sikap DPR yang menunda pembahasan RUU PKS.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyayangkan DPR yang tak memberi perhatian serius terhaadap kasus kekerasan seksual dan para korbannya.
"Kalau itu ditunda lagi artinya tidak ada perhatian sama sekali terhadap korban dan juga kasus tersebut," kata Mariana kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
• Gadis di Lampung Tengah Diperkosa Ayah Tiri sejak SD hingga SMP, Pelaku: Saya Enggak Bisa Nahan
Sebelumnya, pembahasan RUU PKS juga telah beberapa kali ditunda sejak tahun 2012 lalu.
Mariana lalu memaparkan jumlah kekerasan terhadap perempuan pada 12 tahun terakhir telah meningkat sebanyak 792 persen.
Ia mengatakan kekerasan seksual didominasi di lingkungan keluarga berupa hubungan sedarah atau inses dan marital rape (kekerasan seksual dalam rumah tangga).
"Kalau ini dibiarkan ditunda-tunda artinya akan banyak korban berjatuhan dan mungkin itu adalah keluarga itu sendiri," ujar Mariana.
Mariana mengatakan KUHP tidak cukup untuk mengakomodir seluruh kekerasan seksual yang terjadi.
"Tanpa RUU itu lembaga layanan yang menangani korban itu jadi terhambat, baik dalam proses pendampingan, pemulihan maupun penanganan hukumnya," kata Mariana. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020", "RUU PKS Ditunda Lagi, Komnas Perempuan: DPR Tak Ada Perhatian Sama Sekali terhadap Korban", dan "Komisi VIII DPR: Bukan Dihapus, RUU PKS Digeser ke Prolegnas Prioritas 2021"