Terkini Nasional
Usul Tunda Bahas RUU PKS hingga 2021, Komisi VIII DPR: Pembahasannya Agak Sulit
Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU PKS tidak diikutsertakan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah sebuah payung hukum yang berfungsi untuk mencegah bertambahnya korban kekerasan seksual di Indonesia.
RUU PKS sendiri mendapat pro dan kontra dari masyarakat termasuk sikap penolakan yang ditunjukkan oleh DPR F-PKS.
Kini, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

• Bertahun-tahun Dicabuli sang Ayah, Bocah SMP di Kediri Akhirnya Lapor Keluarga dan Alami Trauma
• Ketahuan Cabuli Siswi SMP, Pria di Lamongan Ngaku Cintai Korbannya: Saya Siap Menikahi Dia
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/6/2020), Wakil Ketua Komisi VII Marwan Dasopang mengatakan dikeluarkannya RUU PKS dari prioritas lantaran pembahasannya dinilai sulit.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Marwan mengatakan Komisi VIII Justru mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.
"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.
Total ada 50 RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Berikut adalah beberapa RUU yang dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2020, RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta empat RUU omnibus law.
Sedangkan untuk RUU PKS sendiri pembahasannya akan digeser dan dimasukkan Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Tak Peduli Korban Kekerasan Seksual
Di sisi lain, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kecewa terhadap sikap DPR yang menunda pembahasan RUU PKS.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyayangkan DPR yang tak memberi perhatian serius terhaadap kasus kekerasan seksual dan para korbannya.
"Kalau itu ditunda lagi artinya tidak ada perhatian sama sekali terhadap korban dan juga kasus tersebut," kata Mariana kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
• Gadis di Lampung Tengah Diperkosa Ayah Tiri sejak SD hingga SMP, Pelaku: Saya Enggak Bisa Nahan
Sebelumnya, pembahasan RUU PKS juga telah beberapa kali ditunda sejak tahun 2012 lalu.