Breaking News:

Terkini Nasional

Usul Tunda Bahas RUU PKS hingga 2021, Komisi VIII DPR: Pembahasannya Agak Sulit

Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU PKS tidak diikutsertakan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
(WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)
Sejumlah perempuan dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan aksi damai saat Car Free Day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/8/2019). Dalam aksinya, mereka mensosialisasikan dan mendorong pengesahan RUU PKS untuk menjamin perlindungan bagi korban-korban kekerasan seksual. Terbaru, DPR mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU PKS hingga tahun 2021 nanti. 

Mariana lalu memaparkan jumlah kekerasan terhadap perempuan pada 12 tahun terakhir telah meningkat sebanyak 792 persen.

Ia mengatakan kekerasan seksual didominasi di lingkungan keluarga berupa hubungan sedarah atau inses dan marital rape (kekerasan seksual dalam rumah tangga).

"Kalau ini dibiarkan ditunda-tunda artinya akan banyak korban berjatuhan dan mungkin itu adalah keluarga itu sendiri," ujar Mariana.

Mariana mengatakan KUHP tidak cukup untuk mengakomodir seluruh kekerasan seksual yang terjadi.

"Tanpa RUU itu lembaga layanan yang menangani korban itu jadi terhambat, baik dalam proses pendampingan, pemulihan maupun penanganan hukumnya," kata Mariana. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Komisi VIII Usulkan RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020" dan "RUU PKS Ditunda Lagi, Komnas Perempuan: DPR Tak Ada Perhatian Sama Sekali terhadap Korban"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
RUU PKSDPR RIKomnas Perempuan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved