Terkini Daerah
Alasan Anggota DPRD Makassar Mau Jamin Pengambilan Jenazah PDP Corona meski Rapid Test Positif
Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal di RS Daya, Makassar, Sulawesi Selatan dibawa pulang oleh keluarganya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal di RS Daya, Makassar, Sulawesi Selatan dibawa pulang oleh keluarganya.
Hal tersebut dilakukan setelah ada jaminan dari seorang anggota DPRD Makassar pada Sabtu (27/6/2020).
Anggota DPR tersebut adalah Andi Hadi Ibrahim Baso dari fraksi PKS. Andi juga masuk dalam tim Gugus Tugas bagian pemulasaran jenazah Covid-19 Makassar.

Setelah hasil swab keluar, ternyata pasien tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Pasien adalah warga Komplek Taman Sudiang Indah.
Ia masuk ke RS Daya pada Sabtu pagi setelah mengeluh sesak napas hingga mendengkur.
• Merebaknya Dukun Palsu Penyembuh Virus Corona, Jual Obat Ilegal hingga Mengiklan di Radio
• Dokter di AS Tidak Bisa Menjamin Negaranya akan Punya Vaksin Covid-19 yang Aman dan Efektif
Pasien juga memiliki riwayat penyakit ginjal. Andi mengaku pasien adalah gurunya saat SMA.
Ia membawa gurunya ke rumah sakit setelah melihat kondisinya kesehatannya semakin memburuk.
“Almarhum sudah berpesan, jangan dibawa ke rumah sakit karena takut divonis Covid-19. Tapi saya yang datang membesuk Beliau dan memberikan penjelasan."
"Bahkan saya menjamin, bahwa akan mendapat penanganan yang baik dari pihak rumah sakit," kata Andi.
Saat tiba di rumah sakit, pasien menjalani rapid test dan hasilnya reaktif.
Namun setelah menjalani perawatan beberapa jam, pasien dinyatakan meninggal dunia.
• Kabar Duka, Dokter Arief Basuki di Surabaya Meninggal karena Corona, Bertugas Rawat Pasien Covid-19
• Sebut Jokowi Merasa Sendiri Hadapi Covid, Effendi Gazali Ibaratkan Liverpool: You Never Walk Alone
Jenazah pasien sempat ditahan dan akan dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Namun Andi kemudian membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi tandatangan dan meterai.
Ia menjadi jaminan agar jenazah sang guru bisa dimakakamkan oleh pihak keluarga.