Breaking News:

Terkini Internasional

Aksi Protes UU Keamanan Nasional Hong Kong akan Tetap Digelar, Polisi Bakal Kerahkan 4.000 Personil

Gerakan aksi protes untuk menolak undang-undang keamanan nasional kembali digaungkan di Hong Kong meski UU tersebut telah disahkan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Tangkapan Layar YouTube tvOneNews
Ilustrasi. Pihak kepolisian Hongkong bentrok dengan massa aksi pengunjuk rasa yang menolak pengesahan RUU Kemanan Nasional oleh pemerintah China, Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gerakan aksi protes untuk menolak undang-undang keamanan nasional kembali digaungkan di Hong Kong meski UU tersebut telah disahkan.

Para pengunjuk rasa pro-demokrasi bereaksi keras terhadap disahkannya undang-undang tersebut di tengah maraknya penolakan.

Mereka berencana untuk melakukan aksi protes pada hari peringatan Penyerahan Negara pada hari ini meskipun ada larangan polisi.

Orang-orang yang memakai masker wajah menyeberang jalan di Hong Kong pada 9 Februari 2020, sebagai langkah pencegahan setelah wabah koronavirus yang dimulai di kota Wuhan di Cina. Virus yang sebelumnya tidak dikenal telah menyebabkan alarm karena kemiripannya dengan SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome), yang menewaskan ratusan di seluruh daratan Cina dan Hong Kong pada 2002-2003.
Orang-orang yang memakai masker wajah menyeberang jalan di Hong Kong pada 9 Februari 2020, sebagai langkah pencegahan setelah wabah koronavirus yang dimulai di kota Wuhan di Cina. Virus yang sebelumnya tidak dikenal telah menyebabkan alarm karena kemiripannya dengan SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome), yang menewaskan ratusan di seluruh daratan Cina dan Hong Kong pada 2002-2003. (AFP/DALE DE LA REY)

UU Keamanan Nasional Disahkan, Aktivis Politik Hong Kong Mengundurkan Diri, Berikut Bunyi Aturannya

Dilansir Hong Kong Free Press (HKFP), Selasa (30/6/2020), Parlemen Kongres Rakyat Nasional mengesahkan undang-undang kontroversial tersebut pada Selasa pagi.

Pengesahan ini dilakukan sehari sebelum peringatan 23 tahun penyerahan Hong Kong dari Inggris yang jatuh pada tiap tanggal 1 Juli.

Dengan disahkannya undang-undang tersebut, pihak kepolisian kini berhak untuk melarang diadakannya unjuk rasa yang biasanya rutin dilakukan tiap tahun pada hari tersebut.

Pemrakarsa Front Pembela Hak Asasi Manusia (Civil Human Right Front/ CHRF), Figo Chan menuturkan pihaknya akan bersikeras tetap mengadakan pawai.

"Kami ingin menyampaikan pesan solidaritas dengan bekerja sama dengan sejumlah anggota dewan dari berbagai kamp. Warga harus keluar pada 1 Juli," tutur Figo Chan.

Ia mengatakan bahwa anggota parlemen pro-demokrasi Eddie Chu, Wu Chi-wai dan beberapa aktivis akan bersama-sama mengorganisir demonstrasi.

Pawai tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli pukul 2 siang dari East Point Road di Causeway Bay ke Chater Road di Central menyusul upacara Hari Pembentukan Pemerintah dan acara pengibaran bendera pada pukul 8 pagi.

Menurut sumber HKFP, dilaporkan bahwa kepolisian akan mengerahkan tiga hingga empat ribu petugas dari enam wilayah kepolisian mengingat potensi adanya bentrokan.

Protes Pengesahan RUU Keamanan Nasional Berakhir Ricuh, Polisi Hong Kong Tangkap 53 Pengunjuk Rasa

Sementara itu, dilansir bbc.com, Rabu (1/7/2020), Profesor Johannes Chan, seorang sarjana hukum di Universitas Hong Kong menerangkan dampak undang-undang tersebut pada warga Hong Kong.

Selain dapat menghapuskan kebebasan berekspresi, aturan tersebut juga bisa membahayakan keamanan dan keselamatan penduduk.

"Jelas bahwa undang-undang itu akan berdampak parah pada kebebasan berekspresi, jika bukan keamanan pribadi, pada orang-orang Hong Kong," ujar Chan.

"Secara efektif, mereka memaksakan sistem hukum Republik Rakyat Tiongkok ke sistem hukum umum Hong Kong, meninggalkan mereka dengan kebijaksanaan penuh untuk memutuskan siapa yang akan jatuh ke dalam sistem mana," tandasnya.

Warga Hong Kong Terancam Hukuman Seumur Hidup

Masyarakat Hong Kong terancam menghadapi hukuman penjara seumur hidup bila melanggar undang-undang keamanan nasional yang baru.

Undang-undang keamananan nasional yang menuai kontroversi tersebut disahkan oleh pemerintah China di tengah aksi protes.

Meski banyak suara penolakan baik dari warga Hongkong ataupun dunia internasional, Tiongkok nekat meresmikan aturan itu pada Selasa (30/6/2020).

Seperti yang dikutip TribunWow.com dari bbc.com, Rabu (1/7/2020), undang-undang ini mulai berlaku pada hari Selasa, tetapi teks lengkapnya baru diumumkan beberapa jam kemudian.

Undang-undang tersebut disusun oleh Beijing setelah meningkatnya kerusuhan dan meluasnya gerakan pro-demokrasi.

Para kritikus mengatakan undang-undang baru ini secara efektif membatasi protes dan merusak kebebasan Hongkong.

Diketahui, wilayah Hongkong diserahkan kembali ke Cina dari kontrol Inggris pada tahun 1997.

Namun, penyerahan itu disyaratkan dengan perjanjian unik untuk melindungi kebebasan masyarakatnya, termasuk kebebasan berbicara.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, membela undang-undang itu, dengan mengatakan undang-undang itu dapat mengisi lubang dalam keamanan nasional.

Meskipun begitu, ia mengakui belum melihat rincian draft undang-undang tersebut karena dijaga secara ketat oleh Beijing.

Akan tetapi, Ted Hui, seorang legislator oposisi, mengatakan bahwa aturan tersebut sangat mengancam kebebasan demokratis masyarakat Hongkong.

"Hak-hak kami (sedang) diambil, kebebasan kami hilang. Aturan hukum kami, independensi peradilan kami hilang," kata Ted Hui.

Inggris, UE, dan NATO menyatakan keprihatinan dan kemarahannya, sementara kelompok pro-demokrasi mulai bubar di tengah kekhawatiran akan adanya penangkapan.

Rincian lengkap undang-undang baru ini baru muncul setelah diberlakukan sekitar pukul 23.00 waktu setempat, Selasa (30/6/2020).

Aturan ini berlaku untuk penduduk tetap dan tidak tetap, berikut beberapa ketentuan yang tercantum.

  • Kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing dapat dihukum dengan hukuman minimal tiga tahun dan maksimal seumur hidup;
  • Menyebabkan kebencian terhadap pemerintah pusat China dan pemerintah daerah Hong Kong sekarang merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 29;
  • Merusak fasilitas transportasi umum dapat dianggap sebagai terorisme;
  • Mereka yang terbukti bersalah tidak akan diizinkan berdiri untuk jabatan publik;
  • China akan mendirikan kantor keamanan baru di Hong Kong, dengan personel penegak hukumnya sendiri dan tidak berada di bawah yurisdiksi otoritas lokal;
  • Kepala eksekutif Hong Kong dapat menunjuk hakim dalam kasus keamanan nasional, dan sekretaris kehakiman dapat memutuskan apakah ada juri atau tidak;
  • Keputusan yang dibuat oleh komisi keamanan nasional, yang dibentuk oleh otoritas lokal, tidak dapat ditentang secara hukum;
  • China juga dinyatakan dapat mengambil alih penuntutan dalam kasus-kasus yang dianggap sangat serius, sementara beberapa persidangan akan dilakukan secara tertutup;
  • Manajemen organisasi non-pemerintah asing dan kantor berita akan diperkuat;
  • Berdasarkan Pasal 38, undang-undang tersebut juga berlaku pada warga negara asing yang bukan penduduk.

Hukum ini tidak akan berlaku untuk tindakan yang terjadi sebelum undang-undang disahkan.

Disahkannya undang-undang keamanan nasional tersebut membuat para aktivis politik khawatir akan akibatnya.

Sebagian besar dari mereka mengundurkan diri dari jabatannya.

Dan seorang pengunjuk rasa pro-demokrasi, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya, mengatakan bahwa orang-orang biasa sekarang menghapus unggahannya di media sosial.

Banyak orang berhenti berbicara tentang politik, dan berhenti berbicara tentang kebebasan dan demokrasi karena mereka ingin menyelamatkan hidup mereka sendiri.

Mereka ingin menyelamatkan kebebasan mereka dan menghindari penangkapan. (TribunWow.com)

Tags:
Hong KongDemo di Hong KongChina
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved