Breaking News:

Terkini Nasional

Anies Baswedan Masih Bungkam soal Polemik PPDB DKI Jakarta, Hanya Berikan Jawaban Singkat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih membisu terkait terjadinya polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Youtube/tvOneNews
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih membungkam terkait terjadinya polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2020/2021 di wilayah Ibu Kota. 

Dikatakannya, bahwa daya tampung per tanggal 25 Juni 2020 untuk kelas sekolah dasar itu sebanyak 178.448, kemudian untuk SMP sebanyak 158.263 dan juga untuk SMA sebanyak 73.154.

Seperti yang diketahui, aturan tersebut saat ini sedang menjadi kontroversi dan mendapatkan penolakan dari para wali murid.

Simak videonya lengkapnya:

Syarat PPDB SMP dan SMA di Jakarta

Sementara itu, dikutip dari laman resmi ppdb.jakarta.go.id, berikut ketentuan PPDB jalur zonasi untuk SMP dan SMA di Jakarta:

  • Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
  • 4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    • Usia Calon Peserta Didik Baru;
    • Urutan pilihan sekolah;
    • Waktu mendaftar.

    5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;

    6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;

    7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB

    8. Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong; dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.

    Persyaratan Peserta

    Kemudian syarat berikutnya adalah memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    • untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
    • untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
    • memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
    • memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
    • memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS; dan
    • memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Anies BaswedanPPDB DKI JakartaJakartaPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved