Breaking News:

Terkini Nasional

Anies Baswedan Masih Bungkam soal Polemik PPDB DKI Jakarta, Hanya Berikan Jawaban Singkat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih membisu terkait terjadinya polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Youtube/tvOneNews
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih membungkam terkait terjadinya polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2020/2021 di wilayah Ibu Kota. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih membisu terkait terjadinya polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2020/2021 di wilayah Ibu Kota.

Dilansir TribunWow.com, proses seleksi PPDB di Jakarta masih menjadi polemik setelah mendapatkan protes dan penolakan dari para wali murid.

Mereka menolak terhadap persyaratan yang digunakan dalam sistem zonasi PPDB, yakni dengan melibatkan usia peserta didik.

Sejumlah orang tua siswa terdampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Mereka menolak SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis jalur zonasi, karena tidak sesuai dengan Permen Dikbud No 44 tahun 2019 dan menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengembalikan jalur zonasi sesuai dengan jarak dengan sekolah dan nilai.
Sejumlah orang tua siswa terdampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Mereka menolak SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis jalur zonasi, karena tidak sesuai dengan Permen Dikbud No 44 tahun 2019 dan menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengembalikan jalur zonasi sesuai dengan jarak dengan sekolah dan nilai. (Tribunnews/Herudin)

Dianggap Lakukan Malaadministrasi PPDB, Kadisdik DKI Jakarta Dilaporkan ke Ombudsman

Sebelumnya menurut Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, setiap sekolah akan lebih memprioritaskan calon peserta didik baru dengan pertimbangan usia dari yang tertua di setiap zona sekolah.

Kebijakan tersebut dilakukan karena pertimbangan adanya daya tampung dan juga demografi Jakarta yang cukup beragam.

Alhasil tidak semua siswa bisa tertampung di sebuah sekolah yang sesuai dengan zonasinya.

Padahal yang diharapkan adalah syarat dari sistem zonasi adalah jarak dan nilai, bukan usia.

Sementara itu ketika dimintai tanggapan terkait permasalahannya tersebut, Anies mengaku belum bisa berkomentar.

Anies hanya memberikan jawab singkat dengan mengatakan bahwa nanti akan dibicarakan pada waktunya.

"Ini kan ada beberapa kemunculan protes soal PPDB DKI Jakarta," tanya seorang wartawan, seperti yang dikutip dari Kabar Petang tvOne, Senin (29/6/2020).

"Nanti itu, begitu ya," jawab Anies singkat.

Daftar 37 Kota/Kabupaten Zona Kuning yang Berubah Jadi Zona Hijau Covid-19, DKI Jakarta Ada 1

Seorang Pria Ngamuk dalam Konpers Dinas Pendidikan DKI

Dibertakan sebelumnya, seorang pria yang diduga merupakan seorang wali murid melakukan protes keras.

Dirinya tiba-tiba mengamuk dalam acara konferensi pres yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Saat itu konferensi pers yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI adalah menjelaskan terkait permasalahan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Khususnya terkait sistem zonasi yang digunakan dalam seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam konferensi pers menjelaskan dan sekaligus meluruskan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam konferensi pers menjelaskan dan sekaligus meluruskan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) (Youtube/tvOneNews)

 

Dilansir TribunWow.com dari acara Kabar Siang tvOne, Jumat (26/6/2020), pria berbaju hitam kemudian mencoba melakukan protes keras.

Dirinya mengaku merasa tidak percaya dengan sistem zonasi PPDB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dikatakannya, sistem seleksi zonasi justru lebih memprioritaskan dari segi usia bukan jarak.

"Tidak ada jarak dalam zonasi itu yang menjadi seleksi, hanya usia," ujarnya menentang.

Ia juga mengatakan banyak siswa yang kemudian dirugikan dari proses seleksi yang dianggap menggunakan pertimbangan usia tersebut.

"Ribuan enggak bisa masuk sekolah," katanya.

"Bohong enggak ada seleksi jarak," tegasnya.

 Orangtua Murid Geruduk Balai Kota DKI Jakarta, Protes PPDB Zonasi Bersyarat Usia

Tak lama kemudian, pria tersebut terpaksa diamankan oleh petugas dan dibawa keluar ruangan konferensi pers.

Namun dalam waktu yang bersamaan, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tak mau memberikan tanggapannya terkait insiden tersebut.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari wartawan, Tiara Harahap yang ikut menyaksikan konferensi pers, dirinya mengatakan memang adanya pertimbangan faktor usia untuk seleksi PPDB di Jakarta.

Informasi tersebut didapat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.

Setiap sekolah akan lebih memprioritaskan calon siswa baru dengan pertimbangan usia dari yang tertua.

Karena pertimbangan adalah adanya daya tampung dan juga demografi Jakarta yang cukup beragam.

Dikatakannya, bahwa daya tampung per tanggal 25 Juni 2020 untuk kelas sekolah dasar itu sebanyak 178.448, kemudian untuk SMP sebanyak 158.263 dan juga untuk SMA sebanyak 73.154.

Seperti yang diketahui, aturan tersebut saat ini sedang menjadi kontroversi dan mendapatkan penolakan dari para wali murid.

Simak videonya lengkapnya:

Syarat PPDB SMP dan SMA di Jakarta

Sementara itu, dikutip dari laman resmi ppdb.jakarta.go.id, berikut ketentuan PPDB jalur zonasi untuk SMP dan SMA di Jakarta:

  • Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
  • 4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    • Usia Calon Peserta Didik Baru;
    • Urutan pilihan sekolah;
    • Waktu mendaftar.

    5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;

    6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;

    7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB

    8. Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong; dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.

    Persyaratan Peserta

    Kemudian syarat berikutnya adalah memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    • untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
    • untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
    • memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
    • memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
    • memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS; dan
    • memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Anies BaswedanPPDB DKI JakartaJakartaPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved