Terkini Nasional
Yusri Yunus Ungkap Fakta Baru Kasus John Kei: Kumpul di Arcici Cempaka Putih Diatur John Kei
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan fakta baru dari kasus pembacokan dan penyerangan terhadap Nus Kei.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Simak videonya mulai menit ke- 1.10:
Kemenhumkam Cabut Pembebasan Bersyarat
Belum genap satu tahun bebas bersyarat pada bulan Desember 2019 lalu, John Kei kembali berulah dalam kasus serupa yakni kriminalitas.
Sebelum bebas bersyarat, John Kei divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono atau Ayung (45) pada Januari 2012 silam.
Dilansir TribunWow.com, John Kei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan dan penembakan di dua lokasi, yakni di Cengkareng Jakarta Barat dan kompleks Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Atas dasar itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mencabut pembebasan bersyarat kepada John Kei.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti seperti yang dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (27/6/2020).
Rika Aprianti mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat John Kei merupakan hasil dari Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TTP) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Dikatakannya bahwa dalam sidang tersebut Bapas Bogor memberikan rekomendasi kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.
• John Kei Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Jaminannya Keluarga dan Rekan-rekan Pendeta
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," ujar Rika Aprianti.
Maka dari itu, proses selanjutnya adalah menunggu tindakan pencabutan pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," pungkasnya.
Rika mengatakan sebelum digelarnya sidang TPP pada Jumat (25/6/2020), terlebih dulu sudah dilakukan koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020).
Saat itu sekaligus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepada para pelaku dari kelompok John Kei.
Dan sekarang hasil penyidikan sudah menetapkan John Kei beserta anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei.
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)