Breaking News:

Terkini Nasional

Yusri Yunus Ungkap Fakta Baru Kasus John Kei: Kumpul di Arcici Cempaka Putih Diatur John Kei

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan fakta baru dari kasus pembacokan dan penyerangan terhadap Nus Kei.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6/2020) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan fakta baru dari kasus pembacokan dan penyerangan terhadap Nus Kei.

Dilansir TribunWow.com, Yusri Yunus mengatakan menemukan fakta baru tersebut dari hasil prarekontruksi kejadian.

Menurutnya, sebelum melancarkan aksinya di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Kompleks Green Lake City, para pelaku masih sempat berkumpul di Arcici, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Yusri Yunus dalam acara Kompas Petang, Sabtu (27/6/2020).

Kabid Humas Metro Jaya  Kombes Yusri Yunus menuturkan mengenai penangkapan 5 anggota kelompok John Kei yang kembali berhasil dilacak oleh pihak kepolisian, Jumat (26/6/2020).
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan mengenai penangkapan 5 anggota kelompok John Kei yang kembali berhasil dilacak oleh pihak kepolisian, Jumat (26/6/2020). (Tanngkapan Layar YouTube KompasTV)

 

John Kei Kembali Berulah, Kemenhumkam Cabut Pembebasan Bersyarat: Tunggu dari Ditjen Pemasyarakatan

Dikatakannya bahwa pertemuan tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB.

Hal itu sekaligus menegaskan bahwa insiden pembacokan dan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei termasuk dalam pembunuhan yang direncanakan.

"Sudah saya sampaikan dari awal, waktu prarekontruksi kita dapat lagi, baru lagi," ujar Yusri Yunus.

"Rupanya pada saat sebelum berangkat ke TKP Green Lake dan Kosambi, jam 11.30 WIB mereka masih kumpul di Arcici, di Cempaka Putih," ungkapnya.

Yusri Yunus mengungkapkan dalam pertemuannya di Arcici itu digunakan untuk mematangkan rencana buruknya, yakni untuk membunuh kelompok Nus Kei yang diketahui masih saudara dari John Kei.

Atas insiden tersebut, salah seorang korban dari kelompok Nus Kei meninggal dan satu lainnya luka parah terkait insiden pembacokan di Kosambi, Cengakareng.

Sedangkan untuk penyerangan di Green Lake City mengakibatkan kerusakan daripada rumah Nus Kei.

Jenguk John Kei, Melan Refra: Saya Jemput Papa di Nusakambangan Itu Punya Harapan Sangat Besar

Selain itu, dalam pertemuannya tersebut melibatkan sosok John Kei yang masih memberikan koordinasi.

Termasuk juga soal pembagian senjata yang digunakan untuk penyerangan.

"Masih mengatur dan diatur oleh John Kei," kata Yusri Yunus.

"Kemudian masih juga menyerahkan alat-alat senjata tajam untuk dipegang," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 1.10:

Kemenhumkam Cabut Pembebasan Bersyarat

Belum genap satu tahun bebas bersyarat pada bulan Desember 2019 lalu, John Kei kembali berulah dalam kasus serupa yakni kriminalitas.

Sebelum bebas bersyarat, John Kei divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono atau Ayung (45) pada Januari 2012 silam.

Dilansir TribunWow.com, John Kei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan dan penembakan di dua lokasi, yakni di Cengkareng Jakarta Barat dan kompleks Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Atas dasar itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mencabut pembebasan bersyarat kepada John Kei.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti seperti yang dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (27/6/2020).

Rika Aprianti mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat John Kei merupakan hasil dari Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TTP) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Dikatakannya bahwa dalam sidang tersebut Bapas Bogor memberikan rekomendasi kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

 John Kei Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Jaminannya Keluarga dan Rekan-rekan Pendeta

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," ujar Rika Aprianti.

Maka dari itu, proses selanjutnya adalah menunggu tindakan pencabutan pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," pungkasnya.

Rika mengatakan sebelum digelarnya sidang TPP pada Jumat (25/6/2020), terlebih dulu sudah dilakukan koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020).

Saat itu sekaligus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepada para pelaku dari kelompok John Kei.

Dan sekarang hasil penyidikan sudah menetapkan John Kei beserta anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Yusri YunusJohn KeiNus Kei
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved