Breaking News:

Terkini Nasional

John Kei Kembali Berulah, Kemenhumkam Cabut Pembebasan Bersyarat: Tunggu dari Ditjen Pemasyarakatan

Belum genap satu tahun bebas bersyarat, John Kei kembali berulah dalam kasus serupa yakni kriminalitas. Kemenhumkam akan cabut pembebasan bersyarat.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
John Kei digiring oleh pihak kepolisian Polda Metro saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Belum genap satu tahun bebas bersyarat, John Kei kembali berulah. Kemenhumkam akan cabut pembebasan bersyarat. 

TRIBUNWOW.COM - Belum genap satu tahun bebas bersyarat pada bulan Desember 2019 lalu, John Kei kembali berulah dalam kasus serupa yakni kriminalitas.

Sebelum bebas bersyarat, John Kei divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Tan Harry Tantono atau Ayung (45) pada Januari 2012 silam.

Dilansir TribunWow.com, John Kei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan dan penembakan di dua lokasi, yakni di Cengkareng Jakarta Barat dan kompleks Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6/2020) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6/2020) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

 John Kei Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Jaminannya Keluarga dan Rekan-rekan Pendeta

Atas dasar itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mencabut pembebasan bersyarat kepada John Kei.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti seperti yang dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (27/6/2020).

Rika Aprianti mengatakan pencabutan pembebasan bersyarat John Kei merupakan hasil dari Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TTP) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Dikatakannya bahwa dalam sidang tersebut Bapas Bogor memberikan rekomendasi kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," ujar Rika Aprianti.

Maka dari itu, proses selanjutnya adalah menunggu tindakan pencabutan pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan.

"Saat ini menunggu proses pencabutan Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," pungkasnya.

 Jenguk John Kei, Melan Refra: Saya Jemput Papa di Nusakambangan Itu Punya Harapan Sangat Besar

Rika mengatakan sebelum digelarnya sidang TPP pada Jumat (25/6/2020), terlebih dulu sudah dilakukan koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bogor dengan Polda Metro Jaya sejak Minggu (21/6/2020).

Saat itu sekaligus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan kepada para pelaku dari kelompok John Kei.

Dan sekarang hasil penyidikan sudah menetapkan John Kei beserta anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei.

John Kei Ajukan Penangguhan Penahanan

Halaman
12
Tags:
John KeiNus KeiKemenkumham
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved