Breaking News:

Terkini Nasional

Terungkap Sikap Anak Buah John Kei pada Penyidik, Polisi: Mereka Gentleman Berani Mengakui

Diskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade mengatakan bahwa keterangan anak buah John Kei soal disuruh atau tidak itu tak berpengaruh besar.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube/KompasTV
Terungkap sikap anak buah John Kei pada penyidik terkait penyerangan pada Nus Kei di Green Lake City, Tangerang pada Minggu (21/4/2020). Hal itu diungkapkan oleh Diskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat di acara Rosi Kompas TV pada Kamis (25/6/2020). 

Sehingga para anak buah John Kei itu dalam kasus ini sebenarnya juga mengakui kesalahannya.

"Karena komitmen dan gentelman-nya masih ada sisi positif sehingga ketika dia melakukan yang saat ini terjadi pun mengakui," tambahnya.

Namun ada nilai yang lebih tinggi dari berani mengakui yakni kesetiaaan.

Bahas John Kei, Polisi Jelaskan Status Preman Tak Dapat Dihukum: Selama Tak Langgar UU

Sehingga mereka tidak langsung mengakui kalau apa yang telah mereka lakukan disuruh oleh John Kei.

"Tapi tidak mengakui juga kalau dia disuruh?," tanya Rossi.

"Tidak juga, karena ada satu sisi poin nilai tertinggi di kelompok yang seperti itu adalah nilai loyalitas, nilai kesetiaan, kesetiannya terganggu maka itu akan muncul."

"Maka nilai tertinggi antara mereka adalah kesetiaan," jelas Tubagus.

Lihat videonya mulai menit ke-5:19:

Status Preman Tak Dapat Dihukum

Pada kesempatan yang sama, Tubagus menjelaskan seseorang tidak dapat dihukum hanya atas dasar label 'preman' yang dilekatkan.

Tubagus membahas hal itu untuk menanggapi kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap rumah milik pamannya, Nus Kei, di di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

 Soroti Sikap Anak Buah John Kei saat Ditangkap, Polisi Singgung Loyalitas: Habis Melakukan, Mengakui

Ia kemudian mengusut kasus tersebut dengan membahas fenomena premanisme di Jakarta.

"Saya akan meninjau sisi preman itu dari kaidah hukum pidana," kata Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus menjelaskan tidak ada istilah 'preman' dalam hukum.

"Kalau di pidana tidak ada istilah 'preman', tetapi adalah orang yang melakukan kejahatan," jelasnya.

Halaman
123
Tags:
John Kei Kembali DitangkapNus KeiJohn Kei
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved