Breaking News:

Terkini Nasional

Seorang Pria Ngamuk dalam Konpers Dinas Pendidikan DKI: Pertanyakan Aturan Usia dalam Zonasi PPDB

Seorang pria tiba-tiba mengamuk dan mengubah suasana konferensi pres yang dilakukan oleh DInas Pendidikan DKI Jakarta.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/tvOneNews
Seorang pria tiba-tiba mengamuk dan memprotes Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat sedang melakukan konferensi pres membahas terkait seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

"Tuntutan kami berkaitan dengan PPDB zonasi itu tanggal 25, kami minta Pak Anies (Anies Baswedan-red) selaku pimpinan Provinsi Jakarta untuk membatalkan zonasi dari sisi usia," ucap Ratu.

"Karena judulnya saja zonasi, seharusnya kita melihat jarak, bukan usia," imbuhnya.

 Pemprov DKI Sebut Ada 40.000 Orang Datang ke CFD 21 Juni 2020, Banyak yang Abai Protokol Kesehatan

Ratu menyebut, apabila usia tetap dijadikan syarat, pihaknya meminta sebagai syarat terakhir, bukan yang utama.

Lebih lanjut, Ratu juga menyampaikan hasil pertemuan dengan Ketua Umum Sekda DKI Jakarta.

"Mereka beralasan, beberapa hari yang lalu juga sudah sama seperti ini," kata Ratu.

"Tapi saya bilang 'Mungkin yang kemarin itu tidak mengatasnamakan seluruh orangtua siswa se-DKI, tapi hari ini baru."

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini:

Terungkap Sikap Anak Buah John Kei pada Penyidik, Polisi: Mereka Gentleman Berani Mengakui

Syarat PPDB SMP dan SMA di Jakarta

Sementara itu, dikutip dari laman resmi ppdb.jakarta.go.id, berikut ketentuan PPDB jalur zonasi untuk SMP dan SMA di Jakarta:

  • Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
  • 4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    • Usia Calon Peserta Didik Baru;
    • Urutan pilihan sekolah;
    • Waktu mendaftar.

    5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;

    6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;

    7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB

    8. Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong; dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.

    Persyaratan Peserta

    Kemudian syarat berikutnya adalah memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    • untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
    • untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
    • memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
    • memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
    • memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS; dan
    • memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.

(TribunWow/Elfan Nugroho/Lailatul Niqmah)

Tags:
Dinas PendidikanPPDB DKI JakartaPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved