Breaking News:

Terkini Nasional

Seorang Pria Ngamuk dalam Konpers Dinas Pendidikan DKI: Pertanyakan Aturan Usia dalam Zonasi PPDB

Seorang pria tiba-tiba mengamuk dan mengubah suasana konferensi pres yang dilakukan oleh DInas Pendidikan DKI Jakarta.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Youtube/tvOneNews
Seorang pria tiba-tiba mengamuk dan memprotes Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat sedang melakukan konferensi pres membahas terkait seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria tiba-tiba mengamuk dan mengubah suasana konferensi pres yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Saat itu konferensi pers yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI adalah menjelaskan terkait permasalahan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Khususnya terkait sistem zonasi yang digunakan dalam seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam konferensi pers menjelaskan dan sekaligus meluruskan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dalam konferensi pers menjelaskan dan sekaligus meluruskan seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) (Youtube/tvOneNews)

Orangtua Murid Geruduk Balai Kota DKI Jakarta, Protes PPDB Zonasi Bersyarat Usia

Dilansir TribunWow.com dari acara Kabar Siang tvOne, Jumat (26/6/2020), pria berbaju hitam kemudian mencoba melakukan protes keras.

Dirinya mengaku merasa tidak percaya dengan sistem zonasi PPDB yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Dikatakannya, sistem seleksi zonasi justru lebih memprioritaskan dari segi usia bukan jarak.

"Tidak ada jarak dalam zonasi itu yang menjadi seleksi, hanya usia," ujarnya menentang.

Ia juga mengatakan banyak siswa yang kemudian dirugikan dari proses seleksi yang dianggap menggunakan pertimbangan usia tersebut.

"Ribuan enggak bisa masuk sekolah," katanya.

"Bohong enggak ada seleksi jarak," tegasnya.

Tak lama kemudian, pria tersebut terpaksa diamankan oleh petugas dan dibawa keluar ruangan konferensi pers.

Namun dalam waktu yang bersamaan, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tak mau memberikan tanggapannya terkait insiden tersebut.

Daftar 37 Kota/Kabupaten Zona Kuning yang Berubah Jadi Zona Hijau Covid-19, DKI Jakarta Ada 1

Sementara itu berdasarkan keterangan dari wartawan, Tiara Harahap yang ikut menyaksikan konferensi pers, dirinya mengatakan memang adanya pertimbangan faktor usia untuk seleksi PPDB di Jakarta.

Informasi tersebut didapat dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.

Setiap sekolah akan lebih memprioritaskan calon siswa baru dengan pertimbangan usia dari yang tertua.

Karena pertimbangan adalah adanya daya tampung dan juga demografi Jakarta yang cukup beragam.

Dikatakannya, bahwa daya tampung per tanggal 25 Juni 2020 untuk kelas sekolah dasar itu sebanyak 178.448, kemudian untuk SMP sebanyak 158.263 dan juga untuk SMA sebanyak 73.154.

Seperti yang diketahui, aturan tersebut saat ini sedang menjadi kontroversi dan mendapatkan penolakan dari para wali murid.

Simak videonya lengkapnya:

Orangtua Murid Geruduk Balai Kota DKI Jakarta, Protes PPDB Zonasi Bersyarat Usia

Ratusan orangtua murid menyerbut Balai Kota DKI Jakarta.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube tvOneNews, Selasa (23/6/2020), mereka memprotes syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Dalam rekaman video yang beredar, tampak orangtua murid bahkan sampai ada yang menangis saat mengungkapkan prostesnya.

 Beredar Surat Rekomendasi Anggota DPRD Jabar Loloskan Siswa PPDB, Kepsek: Itu Biasa, Tiap Tahun Ada

Sementara itu, wali murid lain tampak membawa berbagai tulisan berisi keluhan dan sindiran.

Apalagi terkait Sistem Informasi Pendataan Nilai Raport (Sidanira).

"12 apakah masuk? Ini sangat memberatkan bagi kita," kata wali murid, Devi.

"Anak saya nilainya cukup bagus, nilai sidanira nya 8,5, berarti 8 rata-rata anak saya."

"Bukan tidak masuk, jadi sidanira itu tidak dilihat, yang dilihat hanya berdasarkan umur."

"Anak masuk SMA umur 19 tahun, SDnya masuk berapa? Tinggal kelaskah dia? Masuk SD kelas 1 umur berapa? Ini tidak berpihak pada kita," sambungnya.

Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Ratu menjelaskan mengenai tuntutan para orangtua murid.

"Tuntutan kami berkaitan dengan PPDB zonasi itu tanggal 25, kami minta Pak Anies (Anies Baswedan-red) selaku pimpinan Provinsi Jakarta untuk membatalkan zonasi dari sisi usia," ucap Ratu.

"Karena judulnya saja zonasi, seharusnya kita melihat jarak, bukan usia," imbuhnya.

 Pemprov DKI Sebut Ada 40.000 Orang Datang ke CFD 21 Juni 2020, Banyak yang Abai Protokol Kesehatan

Ratu menyebut, apabila usia tetap dijadikan syarat, pihaknya meminta sebagai syarat terakhir, bukan yang utama.

Lebih lanjut, Ratu juga menyampaikan hasil pertemuan dengan Ketua Umum Sekda DKI Jakarta.

"Mereka beralasan, beberapa hari yang lalu juga sudah sama seperti ini," kata Ratu.

"Tapi saya bilang 'Mungkin yang kemarin itu tidak mengatasnamakan seluruh orangtua siswa se-DKI, tapi hari ini baru."

Simak selengkapnya dalam video di bawah ini:

Terungkap Sikap Anak Buah John Kei pada Penyidik, Polisi: Mereka Gentleman Berani Mengakui

Syarat PPDB SMP dan SMA di Jakarta

Sementara itu, dikutip dari laman resmi ppdb.jakarta.go.id, berikut ketentuan PPDB jalur zonasi untuk SMP dan SMA di Jakarta:

  • Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
  • 4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
    • Usia Calon Peserta Didik Baru;
    • Urutan pilihan sekolah;
    • Waktu mendaftar.

    5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah;

    6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal;

    7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB

    8. Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong; dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.

    Persyaratan Peserta

    Kemudian syarat berikutnya adalah memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

    • untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
    • untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
    • memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
    • memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK);
    • memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS; dan
    • memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.

(TribunWow/Elfan Nugroho/Lailatul Niqmah)

Tags:
Dinas PendidikanPPDB DKI JakartaPenerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved