Terkini Nasional
Seorang Pria Ngamuk dalam Konpers Dinas Pendidikan DKI: Pertanyakan Aturan Usia dalam Zonasi PPDB
Seorang pria tiba-tiba mengamuk dan mengubah suasana konferensi pres yang dilakukan oleh DInas Pendidikan DKI Jakarta.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Karena pertimbangan adalah adanya daya tampung dan juga demografi Jakarta yang cukup beragam.
Dikatakannya, bahwa daya tampung per tanggal 25 Juni 2020 untuk kelas sekolah dasar itu sebanyak 178.448, kemudian untuk SMP sebanyak 158.263 dan juga untuk SMA sebanyak 73.154.
Seperti yang diketahui, aturan tersebut saat ini sedang menjadi kontroversi dan mendapatkan penolakan dari para wali murid.
Simak videonya lengkapnya:
Orangtua Murid Geruduk Balai Kota DKI Jakarta, Protes PPDB Zonasi Bersyarat Usia
Ratusan orangtua murid menyerbut Balai Kota DKI Jakarta.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube tvOneNews, Selasa (23/6/2020), mereka memprotes syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam rekaman video yang beredar, tampak orangtua murid bahkan sampai ada yang menangis saat mengungkapkan prostesnya.
• Beredar Surat Rekomendasi Anggota DPRD Jabar Loloskan Siswa PPDB, Kepsek: Itu Biasa, Tiap Tahun Ada
Sementara itu, wali murid lain tampak membawa berbagai tulisan berisi keluhan dan sindiran.
Apalagi terkait Sistem Informasi Pendataan Nilai Raport (Sidanira).
"12 apakah masuk? Ini sangat memberatkan bagi kita," kata wali murid, Devi.
"Anak saya nilainya cukup bagus, nilai sidanira nya 8,5, berarti 8 rata-rata anak saya."
"Bukan tidak masuk, jadi sidanira itu tidak dilihat, yang dilihat hanya berdasarkan umur."
"Anak masuk SMA umur 19 tahun, SDnya masuk berapa? Tinggal kelaskah dia? Masuk SD kelas 1 umur berapa? Ini tidak berpihak pada kita," sambungnya.
Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Ratu menjelaskan mengenai tuntutan para orangtua murid.