Terkini Nasional
Dalih John Kei soal Serangan Bisa Tak Diperhitungkan, Polisi: Dia Bisa Beri Keterangan Apapun
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (23/5/2020).
• Kata Kriminolog soal Kasus John Kei, Sebut Negara Tak Boleh Kalah: Kelompok Ini Tak Perhatikan Hukum
Diduga perselisihan antara John Kei dan Nus Kei muncul karena masalah internal keluarga tentang pembagian hasil jual beli tanah.
Pengacara Anton Sudanto menyebutkan motif tersebut belum dibahas dalam penyidikan.
"Kalau masalah tanah belum dibahas dalam penyidikan karena Saudara John Kei semalam itu diperiksa tentang Undang-undang Darurat memiliki sajam," papar Anton Sudanto.
"Ketika ditangkap kemarin itu, ditemukan beberapa senjata tajam," jelasnya.

Selanjutnya baru akan dibahas peristiwa pembacokan di Kosambi, Cengkareng.
"Lalu sekarang mau masuk perkara Kosambi itu, jadi kalau tanah itu belum," kata Anton.
Ia menyinggung seharusnya hal itu dibahas oleh sang paman, Nus Kei.
"Seharusnya itu ranah Nus Kei yang sering berbicara di media," ungkap Anton.
• Memaklumi Perbuatan John Kei, Nus Kei Mengaku Ingin Berdamai: Ngapain Lagi? Kita Ini Keluarga Lho
Ia kemudian meluruskan adanya isu John Kei sendiri yang memerintahkan pembunuhan pengendara motor ER tersebut.
Anton menegaskan tidak pernah ada perintah dari John Kei untuk membunuh.
Seperti diketahui, John Kei juga diancam dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kalau untuk pembunuhan di Duri Kosambi itu, Saudara John Kei bahkan tidak pernah menyuruh apapun," tegas Anton.
"Dia tidak tahu-menahu tentang itu," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)