Terkini Nasional
Dalih John Kei soal Serangan Bisa Tak Diperhitungkan, Polisi: Dia Bisa Beri Keterangan Apapun
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan pengakuan John Kei sebagai tersangka belum tentu dapat diperhitungkan.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tubagus menyebutkan tersangka dapat menyampaikan keterangan apapun.
Meskipun begitu, nilai pembuktiannya akan sangat kecil daripada alat bukti dan keterangan saksi.
"Kalau dalam kapasitas dia sebagai tersangka, dia boleh memberikan keterangan apapun karena itu bukan masuk kepada kriteria keterangan saksi," papar Tubagus.
"Tetapi dia adalah keterangan tersangka. Keterangan tersangka nilai pembuktiannya sangat kecil," jelasnya.
Ia menyebutkan bahkan penyidik tidak perlu memaksa tersangka untuk mengakui perbuatannya.
"Sehingga penyidik tidak perlu mengejar pengakuan tersangka, enggak penting," kata Tubagus.
Menurut Tubagus, hal yang lebih penting adalah rangkaian bukti yang ditemukan.
"Tetapi suatu rangkaian seperti perencanaan, ada rapat, ada CCTV, ada handphone-nya," jelas Tubagus.
"Lalu kemudian bagaimana koordinasi, bagaimana membagi senjata, daerah persiapan, bagaimana membagi tugas regu. Itu fakta yang memang tidak bisa dipungkiri," tambahnya.
Tubagus menyebutkan bahkan tidak perlu pembuktian apakah para anak buah tersebut diperintah John Kei atau tidak.
"Mereka mengatakan 'Saya diperintah', tidak ada masalah," tambahnya.
• Soal Aksi John Kei, Debt Collector Ini Ungkap Filsafat dari Maluku: Kita Malu Melakukan yang Jahat
Lihat videonya mulai menit 4:30
Pengacara Bantah John Kei Perintahkan Serangan
Pengacara John Kei, Anton Sudanto, membantah kliennya pernah memerintahkan pembacokan di Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) lalu.