Breaking News:

Terkini Nasional

Bendera Kebesarannya Dibakar, PDIP akan Tempuh Jalur Hukum: Kami Tengarai Ini Memang Disengaja

Pembakaran bendera kebesaran partai PDIP itu terjadi dalam aksi demo penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Pembakaran bendera kebesaran partai PDIP itu terjadi dalam aksi demo penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020). 

Menurutnya tidak ada kata ampun untuk pelaku dari aksi provokatif yang mencoba memecah belah persatuan bangsa.

"Terhadap aksi pembakaran bendera partai di demo penolakan RUU HIP kemarin, saya mendorong Kapolri untuk segera mengusut dalang di balik aksi provokatif ini," ujar Herman dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (25/6/2020).

Herman mengatakan tidak mempermasalahkan dan memahami bahwa terdapat hak untuk menyampaikan pendapat.

Namun dirinya menilai cara yang dilakukan sampai membakar bendera partai itu tidak tepat.

Terlebih untuk saat ini kondisinya sedang tidak mendukung untuk berkumpul dalam jumlah yang banyak.

Ditakutkan justru akan menjadi kluster baru penyebaran Virus Corona.

"Saya memahami betul bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi asal tidak melanggar ketertiban umum dan UU," katanya.

"Di tambah, di era pandemi ini, segala acara yang mengumpulkan khalayak ramai sangat berpotensi menjadi cluster penyeraban Covid," pungkasnya.

(TribunWow/Mariah Gipty/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)PancasilaHukum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved