Breaking News:

Terkini Nasional

Batasan Usia Jadi Syarat PPDB, Ratusan Orangtua Demo: Perjuangan Anak Belajar Maksimal kayak Sia-sia

Pelaksanaan sistem zonasi setiap tahun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) kerap menuai kritikan dari para calon orang tua murid yang mau menda

Editor: Claudia Noventa
Tribunnews/Herudin
Sejumlah orang tua siswa terdampak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Mereka menolak SK Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis jalur zonasi, karena tidak sesuai dengan Permen Dikbud No 44 tahun 2019 dan menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mengembalik 

Dalam Pasal 11 huruf 2 Permendikbud tersebut tertulis jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

"Akibatnya membingungkan di level sekolah dan pemerintah daerah yang menafsirkan berbeda-beda antara provinsi satu dan lain, seperti contoh batasan usia umur ini yang diterapkan di Jakarta," kata Ubaid.

"Orang tua jadi binggung, ini jalurnya zonasi, prestasi, afirmasi, usia, atau apa? Harusnya aturannya tegas. Jika zonasi maka pertimbangannya cuma satu yaitu jarak rumah ke sekolah, tidak perlu ada aturan lain," katanya.

Sedangkan bagi calon siswa yang putus sekolah dan telat sekolah maka perlu diberikan kuota khusus dan tidak dicampur aduk sehingga "berdesakan" mengisi kuota zonasi, tambah Ubaid.

"Untuk itu, agar masalah seperti ini bisa dihindari dan clear maka Permendikbud-nya harus dipertegas sehingga penerapannya sama di semua daerah," katanya.

"Kalau masuk SD, anak masih bisa menunggu. Tapi kalau SMP dan SMA, lalu anak siswa itu harus bagaimana? Tidak sekolah sampai usia cukup? Itu menyalahi keadilan dalam mendapatkan akses pembelajaran di sekolah," katanya.

Pemerintah juga, kata Ubaid, harus melakukan pemerataan mutu dan kualitas sekolah jika ingin menerapkan sistem zonasi secara tepat.

Terkait dengan masukan tersebut, Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid menjawab, "Kalau terjadi di sebagian besar daerah, mungkin Permendikbud-nya yang perlu diperbaiki," katanya.(BBC)

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)DKI JakartaOrangtuademo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved