Terkini Nasional
Batasan Usia Jadi Syarat PPDB, Ratusan Orangtua Demo: Perjuangan Anak Belajar Maksimal kayak Sia-sia
Pelaksanaan sistem zonasi setiap tahun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) kerap menuai kritikan dari para calon orang tua murid yang mau menda
Editor: Claudia Noventa
Dalam Pasal 11 huruf 2 Permendikbud tersebut tertulis jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
"Akibatnya membingungkan di level sekolah dan pemerintah daerah yang menafsirkan berbeda-beda antara provinsi satu dan lain, seperti contoh batasan usia umur ini yang diterapkan di Jakarta," kata Ubaid.
"Orang tua jadi binggung, ini jalurnya zonasi, prestasi, afirmasi, usia, atau apa? Harusnya aturannya tegas. Jika zonasi maka pertimbangannya cuma satu yaitu jarak rumah ke sekolah, tidak perlu ada aturan lain," katanya.
Sedangkan bagi calon siswa yang putus sekolah dan telat sekolah maka perlu diberikan kuota khusus dan tidak dicampur aduk sehingga "berdesakan" mengisi kuota zonasi, tambah Ubaid.
"Untuk itu, agar masalah seperti ini bisa dihindari dan clear maka Permendikbud-nya harus dipertegas sehingga penerapannya sama di semua daerah," katanya.
"Kalau masuk SD, anak masih bisa menunggu. Tapi kalau SMP dan SMA, lalu anak siswa itu harus bagaimana? Tidak sekolah sampai usia cukup? Itu menyalahi keadilan dalam mendapatkan akses pembelajaran di sekolah," katanya.
Pemerintah juga, kata Ubaid, harus melakukan pemerataan mutu dan kualitas sekolah jika ingin menerapkan sistem zonasi secara tepat.
Terkait dengan masukan tersebut, Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid menjawab, "Kalau terjadi di sebagian besar daerah, mungkin Permendikbud-nya yang perlu diperbaiki," katanya.(BBC)