Terkini Nasional
Batasan Usia Jadi Syarat PPDB, Ratusan Orangtua Demo: Perjuangan Anak Belajar Maksimal kayak Sia-sia
Pelaksanaan sistem zonasi setiap tahun dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) kerap menuai kritikan dari para calon orang tua murid yang mau menda
Editor: Claudia Noventa
Aturan tersebut juga menjatuhkan mental anak Agustina dengan merasa "apa harus usia jadi syarat lanjut sekolah, apa tidak bisa diukur dari rapot dan perjuangan yang dilakukan siswa?".
"Kalau cari swasta biaya mahal, apalagi kondisi saat ini, ada wabah virus corona. Lalu saya mau masuk SMP negeri agar bisa mudah ke SMA negeri," kata Agustina yang ingin memasukan anaknya ke SMP di wilayah Jakarta Selatan.
Seleksi PPDB: dari yang tertua hingga termuda
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan aturan tersebut telah mengikuti aturan di atasnya, yaitu Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB, khususnya dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7.
Dalam Pasal 4 Permendikbud, calon peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak (TK) berusia minimal empat tahun untuk kelompok A, dan lima tahun untuk kelompok B.
Di Pasal 5, calon peserta didik baru SD berusia tujuh tahun sampai dengan 12 tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Untuk SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, dan untuk jenjang SMA dan SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan sesuai Pasal 6 dan Pasal 7.
Pemerintah DKI pun menerjemahkan aturan tersebut dalam bentuk Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI nomor 501 tahun 2020 tentang petunjuk teknis PPDB tahun pelajaran 2020/2021.
• Klinik di Brasil Buat Terowongan Plastik untuk Pertemukan Lansia dan Keluarga saat Pandemi Covid-19
Dalam keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, jika dalam proses seleksi yang mendaftar melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi akademik dan luar DKI Jakarta melebih daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan, salah satunya adalah usia tertua ke usia termuda.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta SD, SMP, SMK, dan SMA untuk Jalur Afirmasi, Inklusi, Prestasi Non Akademik, dan Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru sudah dibuka sejak Senin, 15 Juni 2020 melalui portal //ppdb.jakarta.go.id. Lalu, untuk pendaftaran jalur zonasi akan dilangsungkan pada 25 - 26 Juni 2020.
• Dikritik karena Gelar CFD Jakarta di Tengah Pandemi Corona, Anies Baswedan: Kita sedang Belajar
Selain mengikuti Permendikbud, alasan lain usia dijadikan salah satu pertimbangan dalam proses seleksi, menurut Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati adalah untuk memberikan akses pendidikan yang merata bagi semua masyarakat Indonesia.
"Lalu ada kan yang usianya 20 tahun baru diterima di SMA atau SMK, tapi setelah ditelusuri ternyata anak ini pernah tidak naik kelas, putus sekolah, apa salah kalau kita fasilitasi anak-anak yang harus diperhatikan untuk bisa sekolah sama dengan lainnya, banyak loh seperti itu," kata Susi.
'Setengah hati' sistem zonasi
Koordinator Nasional Jaringan Pengamat Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji menyebut kritikan dan penolakan yang selalu muncul tiap tahun saat penerimaan peserta didik baru disebabkan oleh pelaksanaan 'setengah hati' sistem zonasi.
"Yang ribut-ribut dari usia, ujian, nilai dan lain itu hanyalah hilir dari persoalan hulu yang tidak selesai, yaitu Permendikbud soal PPDB yang setengah-setengah dalam menggunakan zonasi atau tidak," kata Ubaid.