Breaking News:

Terkini Daerah

Serang Rumah Nus Kei karena Cekcok Jual Tanah, Ini 5 Pasal yang Dijatuhkan ke Kelompok John Kei

John Kei dan anak buahnya terancam akan dijerat pasal berlapis setelah melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
Capture YouTube Kompas TV
John Kei dan anak buahnya ditangkap karena penyerangan terhadap rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Senin (22/6/2020). 

Ia lalu memaparkan pasal berlapis yang digunakan untuk menjerat para pelaku.

"Pasal 88 terkait permufakatan jahat, Pasal 340 yaitu tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 yaitu tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang perusakan, dan UU Darurat nomor 12 tahun 51 terkait kepemilikan senjata api," kata Nana.

Selain mengamankan para tersangka komplotan John Kei, sejumlah barang bukti termasuk puluhan senjata tajam turut diamankan.

"Untuk barang bukti yang kami sita ada 4 kendaraan roda empat yang digunakan untuk melakukan aksinya, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik baseball, 7 buah HP, dan 1 buah dekoder hikvision," ungkapnya.

Deretan Kasus Kriminal yang Seret Nama John Kei, Kini Jadi Terduga Dalang Penembakan di Green Lake

Simak videonya:

 

Kronologi Pembacokan di Cengkareng dan Penyerangan di Green Lake City

Peristiwa pembacokan seorang pengendara motor di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) pukul 13.00 WIB menjadi awal mula penyerangan di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang.

Dilansir TribunWow.com, kejadian bermula saat kelompok John Kei menyerang seorang pengendara motor NMax.

Pengendara motor tersebut diketahui beridentitas Yustus Dorwing Rahakbau (45) yang tewas.

 Sosok John Kei, Terduga Dalang Penembakan Green Lake City yang Bertekad Tobat saat Bebas Desember

Sementara itu seorang korban lainnya bernama Angki Rumatora (38) mengalami luka bacok di tangan.

Saat itu kedua korban dipepet oleh sejumlah pengendara motor sampai terjatuh.

Pelaku kemudian mengeluarkan parang dan membacoknya.

Korban yang terluka bahkan ditabrak oleh seorang pelaku dengan menggunakan mobil.

Korban tewas, Yustus, sempat dilarikan ke RS Puri Kembangan sebelum akhirnya meninggal dunia di perjalanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Tags:
Nus KeipenyeranganJohn KeiHukum
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved