Breaking News:

Terkini Nasional

Nasib John Kei setelah Ditangkap karena Serang Anak Buah Nus Kei, Terancam Hukuman Mati

John Kei ditangkap polisi karena menjadi otak di balik penyerangan anak buah Nus Kei. John Kei terancam hukuman mati, ini fakta selengkapnya.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - John Kei sebenarnya baru bebas dari penjara.

Kini John Kei terancam kembali lagi meringkuk di balik dinginnya jeruji besi.

John Kei, dalam ini bersama 29 anak buahnya, terancam hukuman mati.

John Kei beserta puluhan anak buahnya itu dinilai bermufakat terkait pembunuhan berencana, penganiayaan dan perusakan.

John Kei dan kelompoknya diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
John Kei dan kelompoknya diamankan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Persoalan Tanah Disebut Jadi Motif Penyerangan John Kei, Nus Kei: Memang Ada Sebuah Pekerjaan

1. Ditemukan puluhan tombak, samurai, hingga anak panah saat penangkapan kelompok John Kei

Polisi mengamankan 30 orang dari kelompok John Kei terkait kasus penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

John Kei dan anak buahnya diringkus di markasnya di Perumahan Tytyan Indah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam.

Selain mengamankan 30 orang tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat aksi penyerangan.

"Barang bukti yang kami sita ada empat kendaraan roda empat yang digunakan saat beraksi, 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tig anak panah, dua stik bisbol, 17 HP, dan satu decoder," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Senin (22/6/2020).

Pantauan TribunJakarta.com, senjata tajam yang diamankan di antaranya berupa samurai dan golok.

Namun, saat ini pihak kepolisian masih mencari barang bukti senjata api yang digunakan kelompok John Kei saat kabur dari Green Lake City.

Kelompok John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan. Salah satunya mengenai jempol kaki kanan sekuriti perumahan.

"Proyektilnya belum kita temukan," ujar Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Diserang John Kei, Nus Kei Ungkap Filsafat Suku Kei dari Maluku: Itu Sangat Mengikat Kami

2. Dipicu masalah hasil penjualan tanah

Masalah pribadi menjadi motif penyerangan oleh kelompok John Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Senin (22/6/2020).

"Antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Permasalahan tersebut tidak menemui penyelesaian hingga akhirnya terjadi aksi saling ancam.

"Dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP," ujar Nana.

Ia mengatakan, anak buah John Kei lebih dulu melakukan penganiayaan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, sekitar pukul 11.30.

"Kelompok John Kei berjumlah lima sampai tujuh melakukan penganiayaan terhadap kelompok Nus Kei," kata Nana.

Akibat penganiayaan tersebut, jelas Nana, satu orang meninggal dunia usai dibacok. Sedangkan, seorang anak buah Nus Kei lainnya mengalami putus jari tangan.

"Korban ER meninggal dunia. Satu orang lain putus jari tangan, jari tangan putus berinisial AR," ujar dia.

Tak berselang lama setelah penganiayaan di Cengkareng, kelompok John Kei menuju perumahan Green Lake City di Cluster Australia.

Nana menuturkan, lokasi yang dituju kelompok John Kei merupakan kediaman Nus Kei.

Akan tetapi, saat itu Nus Kei sedang tidak berada di kediamannya. Hanya ada istri dan anak Nus Kei.

"Istri dan anak meninggalkan tempat, dan terjadi perusakan, pintu, ruang tamu dan kamar dilakukan 15 orang. Selain itu mereka juga merusak dua mobil milik Nus Kei," terang Nana.

Lantaran tidak menemukan orang yang dicari, kelompok John Kei meninggalkan lokasi.

"Mereka secara brutal merusak gerbang perumahan tersebut," tutur Nana.

Awal Mula Kasus Penyerangan John Kei ke Rumah Nus Kei di Green Lake City, Ini Keterangan Polisi

3. Misteri keberadaan Nus Kei

Nus Kei menjadi target penyerangan kelompok John Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Namun, Nus Kei tidak berada di kediamannya saat peristiwa penyerangan itu terjadi.
Hanya ada istri dan anaknya. Mereka pun langsung meninggalkan kediamannya ketika kelompok John Kei datang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Nus Kei terkait kasus ini.

"(Nus Kei) sudah dipanggil, sudah dari awal," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Menurut Tubagus, salah satu dasar penangkapan John Kei dan anak buahnya adalah keterangan dari Nus Kei.

"Penangkapan itu kan berdasarkan dari alat bukti. Apakah alat bukti itu? Salah satunya adalah keterangan saksi. Saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban," jelas dia.

"Sehingga kita bisa tau, oh yang melakukan itu adalah ini. Nyambung nggak sama olah TKP-nya? Nyambung. Ya sudah, kita lakukan tindakan kepolisian tadi malam," ucap Tubagus.

Tak Dendam, Begini Penampakan Nus Kei yang Diserang John Kei: Memang Tak Ada Kesabaran Ponakan Saya

4. Terancam hukuman mati

Johan Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis terkait aksi penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).

"Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 perusakan, dan UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).

Nana pun membeberkan alasan mengapa pihaknya menjerat John Kei dengan pasal pemufakatan jahat.

"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, John Kei dan anak buahnya terancam hukuman mati.

"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," ujar Tubagus. (TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nasib John Kei: Terancam Hukuman Mati Karena Pembagian Hasil Penjualan Tanah, Ini Penjelasan Polisi

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
John KeiNus KeipenyeranganHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved