Breaking News:

Terkini Nasional

Nasib John Kei setelah Ditangkap karena Serang Anak Buah Nus Kei, Terancam Hukuman Mati

John Kei ditangkap polisi karena menjadi otak di balik penyerangan anak buah Nus Kei. John Kei terancam hukuman mati, ini fakta selengkapnya.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Polisi menggiring John Kei setelah dihadirkan bersama anggota kelompoknya dalam rilis perkara yang dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). John Kei bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan, permufakatan jahat, pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya, ER. ER tewas di Kosambi, Cengkareng, Minggu (21/6/2020). 

Nus Kei menjadi target penyerangan kelompok John Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).

Namun, Nus Kei tidak berada di kediamannya saat peristiwa penyerangan itu terjadi.
Hanya ada istri dan anaknya. Mereka pun langsung meninggalkan kediamannya ketika kelompok John Kei datang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Nus Kei terkait kasus ini.

"(Nus Kei) sudah dipanggil, sudah dari awal," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Menurut Tubagus, salah satu dasar penangkapan John Kei dan anak buahnya adalah keterangan dari Nus Kei.

"Penangkapan itu kan berdasarkan dari alat bukti. Apakah alat bukti itu? Salah satunya adalah keterangan saksi. Saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban," jelas dia.

"Sehingga kita bisa tau, oh yang melakukan itu adalah ini. Nyambung nggak sama olah TKP-nya? Nyambung. Ya sudah, kita lakukan tindakan kepolisian tadi malam," ucap Tubagus.

Tak Dendam, Begini Penampakan Nus Kei yang Diserang John Kei: Memang Tak Ada Kesabaran Ponakan Saya

4. Terancam hukuman mati

Johan Kei dan 29 anak buahnya dijerat pasal berlapis terkait aksi penyerangan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6/2020).

"Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan, Pasal 170 perusakan, dan UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (22/6/2020).

Nana pun membeberkan alasan mengapa pihaknya menjerat John Kei dengan pasal pemufakatan jahat.

"Indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, John Kei dan anak buahnya terancam hukuman mati.

"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," ujar Tubagus. (TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nasib John Kei: Terancam Hukuman Mati Karena Pembagian Hasil Penjualan Tanah, Ini Penjelasan Polisi

Sumber: Tribun Jakarta
Tags:
John KeiNus KeipenyeranganHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved