Mayat Terbakar di Mobil
Kondisi Aulia Kesuma setelah Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Depresi, Ada Keinginan Bunuh Diri
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin mengalami depresi setelah divonis mati oleh hakim.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin mengalami depresi setelah divonis mati oleh hakim.
Kuasa hukumnya, Firman Candra mengatakan Aulia sempat beberapa kali mengatakan ingin bunuh diri.
Tidak hanya itu, dia mengatakan kondisi fisik Aulia dan Kelvin pun menurun drastis.
"Sangat depresi, ada keinginan bunuh diri, kemudian badan kurus sekali. Itu terlihat dari bahasa bahasanya saat saya sempat vdeo call," kata Firman Candra ketika dihubungi, Selasa (23/6/2020).
• Kakak Pupung Sadili Akui Belum Puas dengan Vonis Mati pada Aulia Kesuma dan Kelvin, Begini Alasannya
Hal tersebut dirasa Firman sangat memprihatikan.
Dia menilai vonis hukuman mati terlampau sadis jika harus dijatuhkan kepada Aulia.
Pasalnya, Aulia masih punya anak berusia empat tahun yang seharusnya tetap mendapatkan perawatan dari seorang ibu.
Oleh karena itu, pihaknya secara resmi mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Tidak hanya banding, pihaknya juga mengirimkan surat permohonan keadilan kepada beberapa instansi negara agar hukuman mati dihapuskan dari Indonesia.
Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana alias Dana
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.
• Raut Muka Aulia Kesuma dan Kelvin saat Vonis Hukuman Mati: Ibu Tutup Muka, Anak Tampak Santai
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Awal mula kasus