Breaking News:

Terkini Internasional

Wilhan Martono Jadi Sorotan Internasional, Ditangkap di AS karena Prostitusi Ilegal, Raup Rp 315 M

Nama Wilhan Martono (42), pria diduga Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi perbincangan internasional.

Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. Nama Wilhan Martono (42), pria diduga Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi perbincangan internasional. 

Dan menyalurkan hasilnya melalui jaringan bisnis dan rekening bank pribadi.

Pada saat penangkapan Wilhan, DHS menyita jutaan dolar dari rekening yang dikuasainya.

Aparat telah mengidentifikasi banyak korban anak-anak yang diiklankan oleh Wilhan, termasuk JD, yang berusia 13 tahun.

JD diketahui diselamatkan di Texas Utara pada November 2019 lalu.

"Kasus ini adalah pengingat tentang kejamnya perdagangan manusia dan sejauh mana mereka pergi, termasuk mengorbankan perempuan dan anak-anak, untuk mendapat untung," kata Ryan L. Spradlin, agen khusus yang bertanggung jawab atas HSI Dallas.

"HSI mempertahankan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk menginvestigasi kejahatan keji ini, menyelamatkan korban, dan menuntut para pelanggar," sambungnya.

Jika terbukti bersalah, Wilhan harus menghadapi ancaman hukuman 25 tahun penjara federal.

Wilhan didakwa sebagian di bawah FOSTA, sebuah undang-undang yang disahkan setelah skandal Backpage pada April 2018 yang memungkinkan pemerintah federal untuk menuntut situs web yang memfasilitasi perdagangan seks.

Cerita Istri dan Anak-anak Nus Kei Lolos dari Amukan Kelompok John Kei, Nekat Lari Lewat Atas Rumah

Simak viddeonya di bawah ini:

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Tags:
Amerika SerikatWarga Negara Indonesia (WNI)ProstitusiCaliforniaProstitusi Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved