Terkini Internasional
Wilhan Martono Jadi Sorotan Internasional, Ditangkap di AS karena Prostitusi Ilegal, Raup Rp 315 M
Nama Wilhan Martono (42), pria diduga Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi perbincangan internasional.
Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nama Wilhan Martono (42), pria diduga Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi perbincangan internasional melalui sejumlah pemberitaan asing.
Hal tersebut menyusul ditangkapnya Wilhan oleh Homeland Security Investigations (HSI) dan US Secret Service (SS), di Fremont, California, Amerika Serikat (AS).
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube tvOne, Senin (22/6/2020), Wilhan diciduk atas tuduhan prostitusi ilegal melalui internet.
• Donald Trump Kena Prank Fans K-pop dan TikTok, Peserta Kampanye Bukan 1 Juta Orang tapi Cuma Ribuan
Wilhan disebut melakukan bisnis prostitusi online dalam sejumlah situs dewasa.
Di situs-situs tersebut, Wilhan bahkan mengiklankan prostitusi anak-anak di bawah umur.
Bahkan, atas aksinya itu, Wilhan disebut telah meraup Rp 315 miliar.
Keuntungan tersebut disimpan Wilhan di sejumlah akun bank yang ada di Amerika Serikat, dan tersebar di seluruh dunia.
Dikutip dari Apnews.com, situs web yang dipakai Wilhan menggunakan alamat dan nomor telepon Hong Kong.
Sedangkan pembayaran dilakukan secara elektronik dengan bitcoin atau kartu hadiah.
Sebelum ditangkap, petugas telah memberi tahu Wilhan, bahwa iklan penjualan seks anak-anak dilarang.
Namun, peringatan itu tak dihiraukan oleh Wilhan.
Dikutip dari laman resmi Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, ice.gov, Wilhan ditahan atas sejumlah dakwaan.
Yakni satu dakwaan mengiklankan prostisi anak dan pengabaian peringatan petugas, serta satu dakwaan persekongkolan pemerasan antar negara (memfasilitasi prostitusi).
Kemudian sembilan dakwaan transportasi antar negara dalam bantuan pemerasan (memfasilitasi prostitusi), dan 17 jumlah pencucian uang.
• Motif Pembacokan dan Penembakan oleh Kelompok John Kei, Kapolda Metro: Karena Masalah Tanah
Dalam melakukan aksinya, Wilhan diduga mengambil langkah-langkah untuk menyembunyikan aktivitas online-nya dengan merutekan lalu lintas situs web melalui alamat IP di Eropa, menggunakan VPN untuk menutupi alamat IP-nya saat melakukan transaksi CardCash.