Terkini Internasional
Wilhan Martono Jadi Sorotan Internasional, Ditangkap di AS karena Prostitusi Ilegal, Raup Rp 315 M
Nama Wilhan Martono (42), pria diduga Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi perbincangan internasional.
Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Nama Wilhan Martono (42), pria diduga Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi perbincangan internasional melalui sejumlah pemberitaan asing.
Hal tersebut menyusul ditangkapnya Wilhan oleh Homeland Security Investigations (HSI) dan US Secret Service (SS), di Fremont, California, Amerika Serikat (AS).
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube tvOne, Senin (22/6/2020), Wilhan diciduk atas tuduhan prostitusi ilegal melalui internet.
• Donald Trump Kena Prank Fans K-pop dan TikTok, Peserta Kampanye Bukan 1 Juta Orang tapi Cuma Ribuan
Wilhan disebut melakukan bisnis prostitusi online dalam sejumlah situs dewasa.
Di situs-situs tersebut, Wilhan bahkan mengiklankan prostitusi anak-anak di bawah umur.
Bahkan, atas aksinya itu, Wilhan disebut telah meraup Rp 315 miliar.
Keuntungan tersebut disimpan Wilhan di sejumlah akun bank yang ada di Amerika Serikat, dan tersebar di seluruh dunia.
Dikutip dari Apnews.com, situs web yang dipakai Wilhan menggunakan alamat dan nomor telepon Hong Kong.
Sedangkan pembayaran dilakukan secara elektronik dengan bitcoin atau kartu hadiah.
Sebelum ditangkap, petugas telah memberi tahu Wilhan, bahwa iklan penjualan seks anak-anak dilarang.
Namun, peringatan itu tak dihiraukan oleh Wilhan.
Dikutip dari laman resmi Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat, ice.gov, Wilhan ditahan atas sejumlah dakwaan.
Yakni satu dakwaan mengiklankan prostisi anak dan pengabaian peringatan petugas, serta satu dakwaan persekongkolan pemerasan antar negara (memfasilitasi prostitusi).
Kemudian sembilan dakwaan transportasi antar negara dalam bantuan pemerasan (memfasilitasi prostitusi), dan 17 jumlah pencucian uang.
• Motif Pembacokan dan Penembakan oleh Kelompok John Kei, Kapolda Metro: Karena Masalah Tanah
Dalam melakukan aksinya, Wilhan diduga mengambil langkah-langkah untuk menyembunyikan aktivitas online-nya dengan merutekan lalu lintas situs web melalui alamat IP di Eropa, menggunakan VPN untuk menutupi alamat IP-nya saat melakukan transaksi CardCash.
Dan menyalurkan hasilnya melalui jaringan bisnis dan rekening bank pribadi.
Pada saat penangkapan Wilhan, DHS menyita jutaan dolar dari rekening yang dikuasainya.
Aparat telah mengidentifikasi banyak korban anak-anak yang diiklankan oleh Wilhan, termasuk JD, yang berusia 13 tahun.
JD diketahui diselamatkan di Texas Utara pada November 2019 lalu.
"Kasus ini adalah pengingat tentang kejamnya perdagangan manusia dan sejauh mana mereka pergi, termasuk mengorbankan perempuan dan anak-anak, untuk mendapat untung," kata Ryan L. Spradlin, agen khusus yang bertanggung jawab atas HSI Dallas.
"HSI mempertahankan komitmennya yang tak tergoyahkan untuk menginvestigasi kejahatan keji ini, menyelamatkan korban, dan menuntut para pelanggar," sambungnya.
Jika terbukti bersalah, Wilhan harus menghadapi ancaman hukuman 25 tahun penjara federal.
Wilhan didakwa sebagian di bawah FOSTA, sebuah undang-undang yang disahkan setelah skandal Backpage pada April 2018 yang memungkinkan pemerintah federal untuk menuntut situs web yang memfasilitasi perdagangan seks.
• Cerita Istri dan Anak-anak Nus Kei Lolos dari Amukan Kelompok John Kei, Nekat Lari Lewat Atas Rumah
Simak viddeonya di bawah ini:
(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)