Breaking News:

Terkini Nasional

Disebut Punya Masalah soal Penjualan Tanah, Nus Kei Ungkap Kedekatan dengan John Kei

Motif dari insiden pembacokan dan penyerangan yang dilakukan oleh kelompok John Kei disebut adalah karena masalah tanah.

Youtube/tvOneNews
korban dalam penyerangan oleh kelompok John Kei, Nus Kei dalam acara Kabar Petang tvOne, Selasa (22/6/2020) 

Bahkan pada insiden pembacokan yang dilakukan oleh kelompok John Kei di Cengkareng mengakibatkan satu orang tewas, yakni berinisial ER (45).

Belum puas, kelompok John Kei kembali berulah dengan mendatangi rumah Nus Kei yang berada di perumahan Green Lake City cluster Australia.

 Cerita Istri dan Anak-anak Nus Kei Lolos dari Amukan Kelompok John Kei, Nekat Lari Lewat Atas Rumah

Pelaku yang diperkirakan berjumlah 15 orang itu merusak fasilitas rumah Nus Kei, termasuk dua mobilnya yang terparkir, yakni Sedan Yaris dengan nomor polisi B 8669 LJ dan mobil lain berpelat B 16 Kei.

Tidak hanya itu, dalam insiden tersebut, pelaku juga melukai seorang ojek online dari yang terkena tembakan.

Termasuk juga menabrak security yang berjaga di pintu gerbang.

John Kei akhirnya berhasil diringkus di kediamannya beserta anak buahnya sekitar 25 orang, setelah dilakukan penggrebekan di perumahan Tytyan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam penggrebekannya itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah dan 3 buah anak panah.

Serta ditemukan juga 2 buah stik baseball, 17 buah HP dan 1 buah dekoder hikvision.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti yang dikikutip TribunWow.com dari Wartakotalive.com.

 Dijuluki Godfather Jakarta dan Kini Kembali Ditangkap, Siapa Sebenarnya John Kei?

Pelaku dan sejumlah barang bukti dibawa dan diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas perbuatannya tersebut, John Kei beserta anak buahnya yang terlibat dalam insiden terhadap Nus Kei terancam hukuman mati.

Dikutip dari Kompas.com, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP.

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Nus KeiJohn Kei Kembali DitangkapJohn Keipenyerangan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved