Kasus Novel Baswedan
Nama Novel Diseret Lagi dalam Kasus Sarang Burung Walet, Kuasa Hukum: Ketika Diusut Itu Bohong
Kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menjelaskan duduk perkara kasus sarang burung walet yang terjadi pada 2004 silam.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, menjelaskan duduk perkara kasus sarang burung walet yang terjadi pada 2004 silam.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (20/6/2020).
Sebelumnya diketahui Novel Baswedan diduga melakukan penganiayaan kepada pencuri sarang burung walet saat masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

• Novel Ingin Jokowi Bantu Kasusnya, Pihak Istana: Jangan Semua Presiden Disuruh Turun Tangan Langsung
Novel sendiri membantah dirinya menjadi pelaku penganiayaan.
Meskipun begitu, beberapa kali kasus itu diungkit kembali saat Novel diangkat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Kurnia Ramadhana menilai ada kaitannya dengan posisi Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.
"Ketika kasus sarang burung walet ini dinaikkan, tidak jauh berbeda waktunya ketika KPK mengungkap perkara besar yang menyentuh orang-orang besar di instansi kepolisian," ungkap Kurnia Ramadhana.
Ia juga menyinggung kasus itu diungkit kembali ketika Novel menjadi korban penyiraman air keras yang menyebabkan kebutaan pada wajahnya.
Kedua pelaku penyerangan Novel yang merupakan anggota polisi, Rahmad Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut 1 tahun penjara.
Kurnia menduga kuat ada hubungan sebab-akibat dengan peristiwa itu.
"Apakah hari ini dalam konteks persidangan Novel Baswedan yang tuntutannya sangat ringan dan pelakunya adalah polisi, apakah dugaan kausalitasnya terbukti di sini?" tanya Kurnia.
Tidak hanya saat ini, kasus sarang burung walet pernah dimunculkan kembali saat KPK mengungkap kasus yang melibatkan Djoko Susilo dan Budi Gunawan.
"Kenapa upaya hukumnya bertepatan ketika KPK menaikkan status penyidikan Irjen Djoko Susilo," paparnya.
• Ahmad Dhani Punya Pandangan Lain soal Kasus Novel: Mungkin Jaksa Tahu yang Menyiram Bukan Terdakwa
"Kenapa kasus ini menguat ketika KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan? Kenapa kasus ini mencuat kembali ketika Novel diserang oleh oknum polisi?" tambah Kurnia.
Kurnia lalu mengungkapkan penelusuran Ombudsman terhadap kasus yang menyeret nama Novel itu.
Ia menuturkan ada dua fakta penting yang tidak diperhitungkan.
"Pelapor perkara ini sebenarnya bukan pelapor yang memenuhi kualifikasi," ungkap Kurnia.
Kurnia menjelaskan seorang pelapor dapat memenuhi kriteria jika ia sendiri yang melihat, mendengar, atau mengalami kejadian.
Ia menyebutkan pelapor Brigpol Yogi Haryanto saat kejadian belum menjadi polisi.
"Pelapor di sini ketika kasus sarang burung walet terjadi di 2004 bahkan belum menjadi polisi," jelas Kurnia.
Tidak hanya itu, pelapor diketahui juga tidak berada di lokasi kejadian.
Ia kemudian menyebutkan fakta lain yang dirasa janggal.
"Temuan kedua yang cukup fatal saya rasa, dikatakan dalam penanganan perkara ini Novel mendapatkan teguran keras dari instansi kepolisian dan sempat dilakukan penahanan tujuh hari," kata Kurnia.
"Faktanya ketika diusut semua oleh Ombudsman, itu semua bohong," jelasnya.
Kurnia mengatakan saat itu Novel hanya dikenai sanksi administrasi.
• Ali Ngabalin Tak Salahkan Bintang Emon, Haris Azhar: Salah Negara Enggak Selesaikan Novel sejak Awal
Lihat videonya mulai dari awal:
Novel Baswedan Sebut Fitnah
Novel Baswedan mengklarifikasi kasus lama penganiayaan kelompok pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 lalu.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam acara Mata Najwa di kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (17/6/2020).
Sebelumnya kedua pelaku penyerangan Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis beralasan memiliki dendam pribadi.
• Bandingkan Tuntutan Kasus Novel Baswedan dengan Wiranto, Pakar Hukum: Itu Pakai UU Terorisme
Novel dianggap mengorbankan anak buahnya dalam kasus sarang burung walet saat ia menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Presenter Najwa Shihab kemudian menanyakan tentang kasus tersebut yang terus-menerus diungkit saat Novel tersandung masalah.
Novel membantah tuduhan dirinya mengorbankan anak buah dalam kasus itu.
"Kalau dikatakan kasus sarang burung walet saya dikatakan mengorbankan anggota, enggak ada. Tidak ada anggota yang dikorbankan," tegas Novel Baswedan.
Ia menyinggung kasus tersebut beberapa kali diungkit untuk mengkriminalisasi dirinya.
"Ketika 2012 kriminalisasi terhadap diri saya. Sebelumnya saja diancamkan, 'Kalau tetap tangani perkara itu, kamu saya kriminalisasi'," ungkapnya.
Novel mengaku mendapat ancaman jelas tentang hal itu.
Meskipun begitu, kasus itu mereda saat presiden yang waktu itu menjabat, Susilo Bambang Yudhoyono, turun tangan.
"Cuma waktu itu Pak SBY menyampaikan instruksi dengan jelas, sehingga perkara itu tidak berlanjut," paparnya.
Namun kasus itu kembali mencuat saat calon kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka KPK.
• Sebut Bintang Emon Tak Langgar UU ITE soal Novel Baswedan, Pakar Komunikasi: Hanya Masalah Sosial
"Pada 2015 ketika Pak Budi Gunawan jadi tersangka dan saya enggak tangani, saya enggak tahu apa-apa, saya dikejar lagi," kata Novel.
"Seolah-olah saya yang ngejar waktu itu untuk menangani Pak Budi Gunawan. Ini yang menurut saya keterlaluan," tambah dia.
Novel menyebutkan saat itu timnya membuat laporan ke Ombudsman.
Meskipun begitu, proses kriminalisasi terus berjalan.
Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi.
"Ombudsman mengatakan alat bukti yang digunakan untuk mengkriminalisasi diri saya itu adalah rekayasa dan manipulasi," katanya.
Meskipun rekomendasi itu bersifat mengikat dan harus dilaksasnakan, investigasi tidak kunjung dilaksanakan.
"Masak iya orang sudah bekerja benar, dikerjain, dikriminalisasi, terus harus dihukum dengan perkara kriminalisasi? 'Kan kebalik," ungkap Novel.
Ia menyebutkan terus diungkitnya kasus tersebut merupakan upaya merekayasa kinerjanya sebagai penyidik antirasuah.
"Jadi pola pemikiran ini yang menurut saya sengaja dibuat upaya untuk memfitnah dan mengolok-olok orang yang berjuang melawan korupsi," tegasnya. (TribunWow.com/Brigitta Winasis)