Breaking News:

Terkini Daerah

3 Fakta Komplotan Pria Cabul Pemburu Perempuan di Facebook, Korban Terakhir Masih Siswi SMP

Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan empat orang pria yang telah tiga kali beraksi memerkosa perempuan ramai-ramai yang dijebak lewat Facebook.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Bangka Pos/Net
Ilustrasi siswi SMP di Bojonegoro diperkosa oleh empat pria. 

"Lalu pada aksi ketiga ini pelaku tambah satu, jadi dilakukan empat orang," sambungnya.

Untuk kasus pertama dan kedua, pihak kepolisian belum menerima laporan.

Diduga korban pertama dan kedua sudah pada usia dewasa, tidak seperti korban ketiga.

Akal-akalan Guru SMP Ancam Gadis di Facebook untuk Foto Bugil: Yang Saya Setubuhi Ada 3

3. Korban Terakhir Masih SMP

Korban terkahir mereka yang masih duduk di kelas 9 SMP awalnya diajak janjian oleh pelaku bernama Rony di sebuah SPBU di Sumberjo, Senin (8/6/2020) malam.

Rony menjanjikan korban uang sebesar Rp 3 juta sebagai tipu daya agar korban mau diajak bertemu.

Setelah pelaku dan korban bertemu di SPBU, Rony kemudian membonceng korban pergi dari SPBU.

Kenal di Facebook dan Kena Bujuk Rayu, Siswi SMP Dicabuli Berkali-kali di Kontrakan Pelaku

Sesampainya mereka di semak-semak tepi Bengawan Solo di Desa Piyak, Kecamatan Kanor, tangan korban ditarik paksa oleh pelaku.

Di semak-semak tersebut telah menanti tiga orang pria yang merupakan rekan Ronny.

Keempat pria itu lalu secara bergiliran merudapaksa korban.

Setelah para pelaku puas, korban lalu diantar pulang.

Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan nasib malang yang ia alami.

Mendengar anaknya menjadi korban pemerkosaan, orangtua korban melaporkan para pelaku ke polisi satu hari setelah kejadian terjadi, yakni pada Selasa (9/6/2020).

"Orang tuanya melaporkan kejadian tersebut, lalu kita tindak hingga berujung penangkapan. Pelaku sudah kita tahan," ucap Kapolres Bojonegoro.

Pelaku kini dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari suryamalang.com dengan judul Kronologi Komplotan Playboy Online Terbongkar di Bojonegoro, Bermula dari Gilir Cewek SMP di Semak, dan surya.co.id dengan judul Kronologi Gadis SMP Bojonegoro Disetubuhi 4 Pemuda Bergantian, 1 Pria Pancing Korban Keluar Rumah

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PencabulanPemerkosaanFacebookSiswi SMP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved