Breaking News:

Terkini Daerah

Kuasa Hukum Tolak Para Petinggi Sunda Empire Dianggap Buat Onar: Orang Bercita-cita Boleh Saja

Kuasa Hukum Para Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda menolak dakwaan bahwa kliennya berbuat onar.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Tiga tersangka kasus membuat kegaduhan, Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dari Sunda Empire akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Para Petinggi Sunda Empire, Misbahul Huda menolak dakwaan bahwa kliennya berbuat onar.

Hal itu diungkapkan Misbahul Huda setelah Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong yang dilakukan para Petinggi Sunda Empire, Nasri Banks, Rd Retnowati, dan Rangga Sasana pada Kamis di Pengadilan Negeri Bandung(18/6/2020).

Dilansir oleh Kompas TV, Misbahul Huda menilai apa yang dilakukan kliennya tidak membuat onar masyarakat.

Tim kuasa hukum terdakwa kasus Sunda Empire, Misbahul Huda dalam acara Kompas Pagi, Kamis (18/6/2020).
Tim kuasa hukum terdakwa kasus Sunda Empire, Misbahul Huda dalam acara Kompas Pagi, Kamis (18/6/2020). (Youtube/KompasTV)

Sosok 2 Anak Sunda Empire, Ditangkap saat Kendarai Motor hingga Bisa Sewa Pengacara Terkenal Serawak

Mereka juga tidak melanggar Pasal berlapis KUHP yakni pasal 14 ayat 1 dan 2 undang-undang no. 1 tahun 1946 serta pasal 15 uu no. 1 tahun 1946.

"Tidak realistis Jadi kalau klien kami didakwa membuat onar, bohong, yang membuat onar itu siapa yang bohong itu siapa?"

"Kalau diancam Pasal 14,15 itu ya bagi saya mudah saja untuk mematahkan," ujar Misbahul.

Menurutnya, apa yang dilakukan para Petinggi Sunda Empire sah-sah saja.

Cita-cita untuk menyejahterakan dunia juga tak menjadi masalah.

Tak Pernah Komunikasi, Begini Kesaksian Keluarga Pendiri Sunda Empire: Kami Belum Menjenguk

"Tidak ada siapa yang membuat onar? Kan enggak pernah membuat onar."

"Orang bercita-cita itu boleh saja, jika kamu menjadi orang yang sukses mau ingin menyejahterakan masyarakat, menyejahterakan dunia kan boleh," kata dia.

Misbahul juga menantang bahwa apa yang dilakukan kliennya tidak melanggar hukum.

"Siapa yang melarang? Apa ada hukum yang melarang tentang itu?" ucap dia.

Misbahul mengatakan, akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Perdana.

Selain itu, mereka juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.

"Selanjutkan kan bersama-sama teman ini akan menyampaikan dieksepsi semuanya," ujar Misbahul.

Sidang Perdana Sunda Empire, Jaksa Sebut Unik hingga Motif Bentuk karena Kedua Anak Pendiri

Berikut ini sejumlah kilasan jalannya sidang dari Sunda Empire yang dirangkum TribunWow.com dari Tribun Jabar:

Fakta Sidang Perdana Sunda Empire

Sidang perdana kasus Sunda Empire telah selesai bergulir pada Kamis (18/6/2020).

Diketahui ada tiga terdakwa dalam kasus pembuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda dibuat terheran dengan isi dakwaan.

 Selang 100 Hari Dikubur, Sebuah Makam Ditanam Bungkusan Pocong, Keluarga: Bau Busuk, Lalatnya Banyak

Sidang Virtual

Karena pandemi Virus Corona, sidang perdana digelar secara virtual.

Jaksa berada di ruang sidang Kejati Jawa Barat.

Sementara tiga orang terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana berada di tahanan Mapolda Jawa Barat.

Sidang tersebut digelar virtual dengan aplikasi zoom.

Terekam, Rangga Sasana yang mengaku sebagai petinggi Sunda Empire pun sempat menyapa dengan mengacungkan kedua jempol.

 Tak Mau Cerai, Nia Ramadhani Ngaku Tidak Pernah Buka 2 Benda Ini: Bukan Melulu Pasangan Kita Bohong

Motif Didirikan Sunda Empire

Dikutip dari Tribun Jabar, terungkap motif Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum mendirikan Sunda Empire.

Yakni karena kedua putrinya.

"Menurutnya, istri Nasri Banks yang juga istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan penerus Kaisar Alexander The Great," ujar jaksa Suharja, membacakan isi dakwaan.

Kemudian pada 2003, Nasri Banks kedatangan pria bernama Mr Jhonson Low membawa sertifikat deposit dari of Sources Atlantic Bank senilai 2 miliar dolar.

Pasangan suami istri itu kemudian menyerahkan dana kepada Mr Jhonson Low melalui utusannya Jenderal Chong untuk biaya pengurusan pencairan deposito itu.

Nasri Banks lalu meminta bantuan anaknya Fathia Reza untuk berkomunikasi dengan Mr Jhonson Low melalui email.

Sejak itu, Fathia dan Jhonson berkomunikasi sehingga Fathia mendapat sertifikat deposit UBS Bank Proff Of Funds on Deposit No QA 00003 pada September 2005 untuk HIM Princess Fathia Reza R Wiranatakusumah Siliwangi Al Misri‎.

"Setelah Fathia mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya kedua anaknya itu tertarik," ucap jaksa.

Fathia dan Lamia Roro tertarik dengan cerita tersebut kemudian menelusuri hingga Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Pada 2007, kedua terdakwa ini mendapat kabar bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro dipenjara selama 1 tahun dan lima bulan karena divonis bersalah oleh Pengadilan Malaysia atas penggunaan paspor Sunda Empire.

"Tapi setelah menjalani hukuman, kedua putrinya itu tidak mau pulang ke Indonesia dan masih menganggap dirinya putri Mahkota Sunda Empire dan Kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," ujarnya.

Nasri Banks dan Ratnaningrum kemudian mendirikan Sunda Empire - Earth Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah bertahun-tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR.

 Suami Mendiang Saphira Indah Besok Nikahi Artis Angelica Simperler, Lihat Persiapannya H-1

Buat Jaksa Tertawa

Banyak keunikan dalam isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Dakwaan dibacakan bergiliran.

Jaksa Ahmad Rasidin Kartono yang membacakan dakwaan tampak berkeringat sehingga kemudian dakwaan dibacakan oleh rekannya, M Afif.

"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar Afif.

Suara tawa terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan.

Jaksa Sebut Unik

Jaksa Afif setelah membacakan isi dakwaan memberikan pernyataan.

Bahkan, jaksa menganggap ini baru pertama kali dialami dalam sidang saat membacakan isi dakwaan yang aneh.

"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," kata M Afif seraya tersenyum.

Diketahui, para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (TribunWow.com/Mariah Gipty/ Tiffany Marantika)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribun Jabar.id "Dakwaan kepada Tiga Tersangka Sunda Empire Munculkan Tawa di Ruang Sidang" dan judul "Terungkap, Sunda Empire Dibentuk untuk Jemput 2 Anak Nasri Banks dan Ratnaningrum di Malaysia".

Sumber: Kompas TV
Tags:
Sunda EmpireNasri BanksRangga Sasana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved