Breaking News:

Virus Corona

Hacker Klaim Punya Data Hasil Tes Pasien Covid-19, Beri Sampel Nama 7 WNI dan 3 WNA

Kali ini peretas bernama akun Database Shopping mengklaim memiliki 231.636 data pribadi dari database pasien Covid-19.

Editor: Claudia Noventa
Youtube
Ilustrasi Hacker 

TRIBUNWOW.COM - Aksi pencurian data pribadi diduga kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini peretas bernama akun Database Shopping mengklaim memiliki 231.636 data pribadi dari database pasien Covid-19.

Data tersebut ia jual di situs terbuka Raid Forums, situs yang juga digunakan hacker untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.

Putuskan Ringankan Biaya Kuliah, Nadiem Makarim: Betapa Besarnya Beban bagi Banyak Sekali Mahasiswa

Data yang dihimpun adalah data sensitif berisi nama, nomor telepon, alamat, hasil tes PCR, dan lokasi tempat pasien dirawat.

Di dalamnya juga terdapat kolom NIK meskipun tidak terisi.

Sebagai bukti, hacker tersebut turut melampirkan sampel data yang dimiliki.

Tangkapan layar akun Database Shopping di situs Raid Forums yang mengklaim telah menghimpun data pribadi pasien Covid-19 di Indonesia.
Tangkapan layar akun Database Shopping di situs Raid Forums yang mengklaim telah menghimpun data pribadi pasien Covid-19 di Indonesia. (Raid Forums)

Sampel tersebut terdiri dari tujuh nama WNI dan tiga WNA dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) di Provinsi Bali. Peretas mengklaim memiliki database dari daerah lain.

"Seperti Jakarta, Bandung, dan lainnya," klaim peretas dalam e-mail kepada Kompas.id, Jumat (19/6/2020).

Peretas menjual database, yang diklaim berisi pasien Covid-19 di Indonesia, dengan harga 300 dollar AS atau sekitar Rp 4,2 juta.

Menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Dahlian Persadha, data pribadi yang diduga terkait pasien Covid-19, cukup berisiko karena memuat alamat rumah dan statusnya.

Seperti dilansir Kompas.id, Pratama mengatakan, pelaku peretasan saat ini tidak hanya memburu data kartu kredit. Belum adanya payung hukum yang kuat tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, menurut Pratama juga menjadi tantangan.

Saat ini, pemerintah masih berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) yang menjadi landasan hukum kasus pencurian data.

Namun, menurut Pratama, peraturan tersebut belum kuat. Sebab, aturan itu hanya berisi imbauan untuk penguatan sistem dan tidak menjelaskan sanksi apabila terjadi pencurian data.

Sementara hingga saat ini, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih belum rampung dibahas. Hal senada juga diungkap Manajer Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) Ahmad Alkazimy.

Ahmad mengatakan, akibat belum adanya standar keamanan siber yang jelas, setiap institusi menerjemahkan sendiri standar keamanannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19HackerWarga Negara Indonesia (WNI)Warga Negara Asing (WNA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved