Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta soal 2 Putri Pendiri Sunda Empire Ditangkap dan Buat Imigrasi Malaysia sampai Kebingungan

Dua anak Pendiri Sunda Empire, yakni Fathia Reza (36) dan Lamira Roro (34) kini mulai menjadi sorotan.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
channel Youtube Mas Bro
Fathia Reza dan Lamira Roro kini tengah menjadi perhatian publik setelah munculnya kabar bahwa mereka menjadi tahanan imigrasi Malaysia sejak 2017. 

Nasri Banks lalu meminta bantuan anaknya Fathia Reza untuk berkomunikasi dengan Mr Jhonson Low melalui email.

Sejak itu, Fathia dan Jhonson berkomunikasi sehingga Fathia mendapat sertifikat deposit UBS Bank Proff Of Funds on Deposit No QA 00003 pada September 2005 untuk HIM Princess Fathia Reza R Wiranatakusumah Siliwangi Al Misri‎.

"Setelah Fathia mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya kedua anaknya itu tertarik," ucap jaksa.

Fathia dan Lamia Roro tertarik dengan cerita tersebut kemudian menelusuri hingga Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Pada 2007, kedua terdakwa ini mendapat kabar bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro dipenjara selama 1 tahun dan lima bulan karena divonis bersalah oleh Pengadilan Malaysia atas penggunaan paspor Sunda Empire.

"Tapi setelah menjalani hukuman, kedua putrinya itu tidak mau pulang ke Indonesia dan masih menganggap dirinya putri Mahkota Sunda Empire dan Kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," ujarnya.

Nasri Banks dan Ratnaningrum kemudian mendirikan Sunda Empire - Earth Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah bertahun-tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR.

 Suami Mendiang Saphira Indah Besok Nikahi Artis Angelica Simperler, Lihat Persiapannya H-1

Buat Jaksa Tertawa

Banyak keunikan dalam isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Dakwaan dibacakan bergiliran.

Jaksa Ahmad Rasidin Kartono yang membacakan dakwaan tampak berkeringat sehingga kemudian dakwaan dibacakan oleh rekannya, M Afif.

"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar Afif.

Suara tawa terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan.

Jaksa Sebut Unik

Jaksa Afif setelah membacakan isi dakwaan memberikan pernyataan.

Bahkan, jaksa menganggap ini baru pertama kali dialami dalam sidang saat membacakan isi dakwaan yang aneh.

"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," kata M Afif seraya tersenyum.

Diketahui, para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (TribunWow.com/Mariah Gipty/ Tiffany Marantika)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews, Tribun Jakarta dan tribunjabar.id dengan judul  2 Anak Pendiri Sunda Empire Berstatus Stateless, 3 Kali Diwawancara KBRI Kukuh Mengaku Bukan WNI, Dua Putri Mahkota Sunda Empire Lahir di Naraka, Ini Penampakan Paspor Sunda Democratic Empire"Dakwaan kepada Tiga Tersangka Sunda Empire Munculkan Tawa di Ruang Sidang" dan judul "Terungkap, Sunda Empire Dibentuk untuk Jemput 2 Anak Nasri Banks dan Ratnaningrum di Malaysia".

Tags:
Sunda EmpireMalaysiaKedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved