Terkini Daerah
Fakta soal 2 Putri Pendiri Sunda Empire Ditangkap dan Buat Imigrasi Malaysia sampai Kebingungan
Dua anak Pendiri Sunda Empire, yakni Fathia Reza (36) dan Lamira Roro (34) kini mulai menjadi sorotan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Dua anak Pendiri Sunda Empire, yakni Fathia Reza (36) dan Lamira Roro (34) kini mulai menjadi sorotan.
Sebagaimana diketahui, Sunda Empire didirikan oleh Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.
Fathia Reza dan Lamira Roro kini tengah menjadi perhatian publik setelah munculnya kabar bahwa mereka menjadi tahanan imigrasi Malaysia sejak 2007.

• Sidang Perdana Sunda Empire, Jaksa Sebut Unik hingga Motif Bentuk karena Kedua Anak Pendiri
Menurut Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, menjelaskan bahwa mereka ditahan karena melanggar aturan keimigrasian Malaysia.
Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews pada Jumat (19/6/2020), Fathia dan Lamira ditahan lantaran membawa paspor Sunda Empire yang tidak diakui otoritas Malaysia.
Paspor itu bertuliskan Sunda Democratic Empire.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya dari KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat membenarkan kedua wanita itu masih menjadi tahanan imigrasi.
“Saudari. Fathia Reza (36) dan Saudari Lamira Roro (34) memang ada di tahanan Imigrasi Malaysia sejak tahun 2007,” kata Agung, Jumat (19/6/2020).
Menurut keterangan Agung, KBRI Lumpur dan KJRI Kuching pernah mewawancarai Fathia dan Lamira.
Mereka tak mau mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Fathia dan Lamira mengakui mereka adalah Warga Negara Sunda Empire.
Akibatnya, Pihak Imigrasi Malaysia menetapkan mereka sebagai orang tanpa status.
• Kena Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sunda Empire Ajukan Eksepsi
“Imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless (tanpa kewarganegaraan),” ujar Agung.
Bahkan sudah tiga kali Fathia dan Lamira diwawancara mengenai status kewarganegaraannya.
Namun, mereka tetap bersikukuh mengaku sebagai Warga Negara Sunda Empire.
“Mereka ketika ditanya tidak mau mengaku sebagai WNI. Maunya diakui sabagai Warga Negara Sunda Empire. Ini sudah dilakukan setidaknya 3 kali interview.
“Ada prosedur dan ini sudah ditempuh,” jelas Agung.
Rupanya masalah Fathia dan Lamira itu sampai diberitakan oleh Media asal Malaysia, thestar.com pada 2007.
Dalam berita itu, Otoritas Imigrasi di Sarawak sampai kebingungan ada kerajaan Sunda Empire yang tidak terdaftar di Malaysia.
Kala itu Fathia dan Lamira mengaku tinggal di Swiss.
Mereka hendak ke Jepang setelah berkunjung dari Brunei Darussalam.
Namun mereka tertangkap Otoritas Imigrasi Malaysia saat mengendarai sepeda motor di perbatasan.
Sementara itu dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com, dalam persidangan terkait kasus berita bohong Sunda Empire, Jaksa turut menyinggung Fathia dan Lamira.
• Terungkap Motif Didirikannya Sunda Empire, Ingin Dua Anak dari Pendiri Pulang dari Malaysia
Jaksa menjelaskan peran dari Fathia dan Lamira.
Jaksa menjelaskan Fathia merupakan HIM Crown Princess.
Fathia Reza Wiranatadikusumah Siliwangi Al-Misri adalah pemilik nama deposit UBS Bank Proff of Funds yang tersimpan di Swiss.
"Setelah mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks Swiss, Rd Ratnaningrum (sang ibu) menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya tertarik," jelas Jaksa.
Fathia dan Lamira pergi ke Malaysia hingga Brunei Darussalam karena tertarik dengan cerita sang Ibu menyimpan uang di sana.
Berikut ini sejumlah kilasan jalannya sidang dari Sunda Empire yang dirangkum TribunWow.com dari Tribunnews:
Fakta Sidang Perdana Sunda Empire
Sidang perdana kasus Sunda Empire telah selesai bergulir pada Kamis (18/6/2020).
Diketahui ada tiga terdakwa dalam kasus pembuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat, Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda dibuat terheran dengan isi dakwaan.
• Selang 100 Hari Dikubur, Sebuah Makam Ditanam Bungkusan Pocong, Keluarga: Bau Busuk, Lalatnya Banyak
Sidang Virtual
Karena pandemi Virus Corona, sidang perdana digelar secara virtual.
Jaksa berada di ruang sidang Kejati Jawa Barat.
Sementara tiga orang terdakwa yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana berada di tahanan Mapolda Jawa Barat.
Sidang tersebut digelar virtual dengan aplikasi zoom.
Terekam, Rangga Sasana yang mengaku sebagai petinggi Sunda Empire pun sempat menyapa dengan mengacungkan kedua jempol.
• Tak Mau Cerai, Nia Ramadhani Ngaku Tidak Pernah Buka 2 Benda Ini: Bukan Melulu Pasangan Kita Bohong
Motif Didirikan Sunda Empire
Dikutip dari Tribun Jabar, terungkap motif Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum mendirikan Sunda Empire.
Yakni karena kedua putrinya.
"Menurutnya, istri Nasri Banks yang juga istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan penerus Kaisar Alexander The Great," ujar jaksa Suharja, membacakan isi dakwaan.
Kemudian pada 2003, Nasri Banks kedatangan pria bernama Mr Jhonson Low membawa sertifikat deposit dari of Sources Atlantic Bank senilai 2 miliar dolar.
Pasangan suami istri itu kemudian menyerahkan dana kepada Mr Jhonson Low melalui utusannya Jenderal Chong untuk biaya pengurusan pencairan deposito itu.
Nasri Banks lalu meminta bantuan anaknya Fathia Reza untuk berkomunikasi dengan Mr Jhonson Low melalui email.
Sejak itu, Fathia dan Jhonson berkomunikasi sehingga Fathia mendapat sertifikat deposit UBS Bank Proff Of Funds on Deposit No QA 00003 pada September 2005 untuk HIM Princess Fathia Reza R Wiranatakusumah Siliwangi Al Misri.
"Setelah Fathia mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya kedua anaknya itu tertarik," ucap jaksa.
Fathia dan Lamia Roro tertarik dengan cerita tersebut kemudian menelusuri hingga Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.
Pada 2007, kedua terdakwa ini mendapat kabar bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro dipenjara selama 1 tahun dan lima bulan karena divonis bersalah oleh Pengadilan Malaysia atas penggunaan paspor Sunda Empire.
"Tapi setelah menjalani hukuman, kedua putrinya itu tidak mau pulang ke Indonesia dan masih menganggap dirinya putri Mahkota Sunda Empire dan Kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," ujarnya.
Nasri Banks dan Ratnaningrum kemudian mendirikan Sunda Empire - Earth Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah bertahun-tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR.
• Suami Mendiang Saphira Indah Besok Nikahi Artis Angelica Simperler, Lihat Persiapannya H-1
Buat Jaksa Tertawa
Banyak keunikan dalam isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Dakwaan dibacakan bergiliran.
Jaksa Ahmad Rasidin Kartono yang membacakan dakwaan tampak berkeringat sehingga kemudian dakwaan dibacakan oleh rekannya, M Afif.
"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar Afif.
Suara tawa terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan.
Jaksa Sebut Unik
Jaksa Afif setelah membacakan isi dakwaan memberikan pernyataan.
Bahkan, jaksa menganggap ini baru pertama kali dialami dalam sidang saat membacakan isi dakwaan yang aneh.
"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," kata M Afif seraya tersenyum.
Diketahui, para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.
Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (TribunWow.com/Mariah Gipty/ Tiffany Marantika)
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews, Tribun Jakarta dan tribunjabar.id dengan judul 2 Anak Pendiri Sunda Empire Berstatus Stateless, 3 Kali Diwawancara KBRI Kukuh Mengaku Bukan WNI, Dua Putri Mahkota Sunda Empire Lahir di Naraka, Ini Penampakan Paspor Sunda Democratic Empire, "Dakwaan kepada Tiga Tersangka Sunda Empire Munculkan Tawa di Ruang Sidang" dan judul "Terungkap, Sunda Empire Dibentuk untuk Jemput 2 Anak Nasri Banks dan Ratnaningrum di Malaysia".