Kasus Novel Baswedan
Bintang Emon Diserang, Pihak Istana Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan Buzzer: Silakan Diproses saja
Pihak Istana angkat bicara soal serangan yang didapat Komika Bintang Emon karena mengkritisi Kasus Novel Baswedan.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
Sedangkan Novel Baswedan juga merasa bahwa tuntutan itu selain menghina dirinya juga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• 16 Tahun Berlalu, Korban Kasus Penganiayaan Novel Baswedan soal Sarang Burung Walet Tuntut Keadilan
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan ranah yudikatif yang tidak bisa diintervensi.
"Kalau ada yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa, kan sudah ada Komisi Kejaksaan RI. Masyarakat bisa lapor ke komisi tersebut. Jadi, jangan semua hal diminta Presiden turun tangan langsung," ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
Menurut keterangan Dini, Jokowi saat ini hanya berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Secara prosedur, Majelis Hakim bisa memutus putusan yang berbeda dari tuntutan JPU.
"Sudah banyak juga preseden dimana majelis hakim memutus dan memberikan hukuman lebih berat dari apa yang dituntut JPU," sambung Dini.
Dini menambahkan, kini Jokowi terus melakukan evaluasi terhadap semua kementerian serta lembaga di bawahnya, satu di antaranya Kejaksaan Agung.
"Harus diperhatikan juga mekanisme, prosedur, serta pembagian tugas dan wewenang yang sudah ada," ujar Dini.
• Bintang Emon Diserang setelah Bahas Kasus Novel, Ali Ngabalin: Siap Mengkritik, Harus Siap Dikritik
Refly Harun Benarkan Bintang Emon
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun merasa janggal dengan kasus yang dialami Novel Baswedan.
Apalagi jaksa hanya menuntut satu tahun penjara bagi pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Di Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (17/6/2020), Refly Harun lantas menyatakan pendapatnya.
Ia mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku itu disebut Novel Baswedan sebagai bentuk pelecehan.
Pasalnya, jelas Refly, semua unsur pemberatan dalam kasus Novel itu sudah terpenuhi.

• Novel Baswedan Sebut 2 Dakwaan atas Kasusnya Palsu: Dengan Bukti Mengada-ada Lebih Bagus Dilepas
"Pada waktu ngobrol-ngobrol Novel mengatakan ia merasa tuntutan satu tahun seperti pelecehan karena dia merasa unsur pemberatan sebenarnya sudah terbukti semua," ujar Refly.