Breaking News:

Terkini Daerah

Berawal dari Pacaran di Facebook, Buruh Tebu Cabuli Siswi SMP, Modus Kenalkan Korban ke Orangtua

Pelaku bujuk korban main ke rumahnya dengan berpura-pura mengenalkan korban ke orangtua pelaku.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
suryamalang.com/hanif manshuri
Sutiono, pria Lamongan hamili siswi SMP tapi malah nikah siri dengan cewek lain. 

TRIBUNWOW.COM - MS (24) telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian seusai terbukti melakukan tindak asusila terhadap AD (14).

Pria asal Sambeng Lamongan Jawa Timur itu mengaku telah mencabuli korbannya sejak Agustus 2019 lalu.

Pertama pelaku berusaha membujuk korban bermain ke rumah pelaku dengan alasan untuk berkenalan dengan orangtua pelaku.

Ilustrasi siswi SMP korban pemerkosaan seorang pria di Lamongan.
Ilustrasi siswi SMP korban pemerkosaan seorang pria di Lamongan. (Istimewa via Tribunnews.com)

CCTV Rekam Dugaan Pencabulan terhadap Bocah 6 Tahun di Bekasi, Sempat Diintai hingga Dibonceng Motor

Dikutip dari SURYAMALANG.com, Jumat (19/6/2020), MS yang berprofesi sebagai buruh kasar ladang tebu itu mengaku pertama kali kenal korban dari Facebook.

Berawal dari berkenalan antara satu sama lain, keduanya kemudian mulai menjalin hubungan cinta dan berpacaran.

Hubungan itu terus berlanjut hingga korban diajak pelaku ke rumah pelaku.

"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya," kata MS, saat ditampilkan di depan wartawan dalam acara pengungkapan kasusnya, Jumat (19/6/2020).

Korban tak merasa curiga ketika diajak berkunjung ke rumah pelaku.

MS mengatakan ia membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan alasan hubungan antara mereka sudah disetujui oleh orangtua.

"Sampai di rumah pelaku, korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena hubungan mereka sudah disetujui oleh ibu pelaku," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, kepada awak media, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (19/6/2020).

"Kejadian tersebut terjadi sebanyak lima kali," sambungnya.

MS kemudian mengancam korbannya agar tidak membocorkan kepada siapa-siapa tentang apa yang terjadi di antara mereka.

Pelaku mengaku ia mengancam akan membunuh korban apabila korban bercerita.

Selain ancaman pembunuhan, pelaku juga mengatakan akan menyebar aib korban apabila korban membongkar kasus pemerkosaan tersebut.

Modus 4 Pria Perkosa Siswi SMP di Bojonegoro, 1 Pelaku Pancing Korban Lewat Facebook

Curiga saat Korban Mengeluh Sakit Perut

AD yang hanya tinggal bersama ayahnya karena ibunya meninggal dunia perlahan-lahan mulai menunjukkan perubahan.

Korban sempat mengeluh sakit perut kepada ayahnya.

Sang ayah yang curiga kemudian membawa korban ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan.

Akhirnya ketahuan bahwa AD sedang mengandung anak dari MS.

"Karena di bawah ancaman tersangka, korban tidak berani bercerita kepada orangtuanya. Pada 12 Juni 2020, korban mengeluh sakit perut dan setelah diperiksa diketahui korban ini hamil," ucap Harun.

Pernah Jadi Korban Sodomi, Dukun Gadungan Lampiaskan Dendam dengan Cabuli 7 Bocah di Bawah Umur

Permintaan Pelaku Nikahi Korban Ditolak

AD kini telah melahirkan anak berkelamin perempuan yang merupakan darah daging dari MS.

Setelah ketahuan MS adalah pria yang memerkosa AD, antara keluarga korban dan pelaku terjadi mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

MS bahkan menawarkan kepada orangtua AD bahwa ia siap untuk menikahi AD.

 Bertahun-tahun Dicabuli sang Ayah, Bocah SMP di Kediri Akhirnya Lapor Keluarga dan Alami Trauma

Tawaran pelaku langsung ditolak oleh orangtua AD.

Diketahui bahwa pelaku ternyata sudah memiliki hubungan nikah siri dengan perempuan lain.

"Sebelum dilaporkan, kedua belah pihak sudah sempat melakukan mediasi, tapi tidak menemukan solusi," tutur Harun.

Pelaku saat ini mengaku bahwa dirinya bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan cabulnya kepada AD.

MS mengatakan dirinya memang memiliki rasa cinta terhadap korban dan siap untuk menikahi AD.

"Saya cinta. Saya akui salah dan mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya siap menikahi dia (korban)," kata MS.

Pelaku kini dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

MS kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Gadis di Bawah Umur Dicabuli Pria yang Dikenal Lewat Facebook hingga Hamil" dan suryamalang.com dengan judul Meniduri Siswi SMP Berulang Kali Hingga Hamil, Pria Lamongan Malah Nikah Siri dengan Cewek Lain

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus PencabulanLamonganGadis di bawah umur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved