Terkini Internasional
Di Depan Kedua Anaknya, Wanita di India Diperkosa Sopir Dalam Bus yang Sedang Berjalan
Seorang wanita di India mengalami pengancaman dan pemerkosaan saat berada di dalam bus yang bergerak pada Rabu (17/6/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
"Dia bahkan mengancam akan membunuh saya jika saya memberitahu siapa pun, jadi saya tetap diam."
"Pada saat itu putra-putra saya tidur di sebelah saya sementara penumpang lain juga tertidur lelap di dalam kabin mereka," imbuhnya.
• Kisah Satu Keluarga Besar di India yang Terjangkit Virus Corona, Sempat Sangkal Gejala Covid-19
Setelah pelaku meninggalkannya, wanita tersebut segera menelepon suaminya dan memberitahu kejadian tersebut.
Ia juga mengatakan bahwa sopir dan staf lain yang mengetahui kejadian tersebut memberikan uang agar ia tidak melaporkan pemerkosaan itu.
"Sopir kedua, kondektur dan petugas lainnya meminta saya mengambil uang dan menyelesaikan masalah ini. Mereka semua terlibat dalam upaya mempengaruhi saya untuk tidak melaporkan kejahatan itu," ujar korban.
Suami korban beserta temannya kemudian mencegat bus tersebut saat sampai di sektor 62 dan mengadang pelaku.
Pelaku utama berhasil melarikan diri, sementara sopir kedua berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian untuk diperiksa.
Sementara itu, dilansir hindustantimes.com, Jumat (19/6/2020), pihak kepolisian Gautam Buddh Nagar telah berhasil menangkap satu orang lagi yang terkait kasus tersebut.
Sedangka dua orang yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut masih dalam pencarian.
“Satu lagi terdakwa, diidentifikasi sebagai Amit alias Mayuri yang merupakan penduduk asli distrik Bijnore, telah ditangkap oleh tim polisi Sektor 20."
"Pencarian sedang dilakukan untuk dua orang lagi sehubungan dengan kasus ini, ”kata seorang juru bicara kepolisian pada Kamis (18/6/2020) malam.
Laporan atau FIR atas kasus tersebut didaftarkan di kantor polisi Sektor 20 di Noida di bawah IPC pasal 376 (pemerkosaan), 506 (intimidasi kriminal), 201 (menyebabkan hilangnya bukti pelanggaran, atau memberikan informasi palsu untuk menyaring pelaku) dan 212 (menahan pelaku). (TribunWow.com)