Breaking News:

Kasus Novel Baswedan

Ali Ngabalin Wajarkan Novel Baswedan Kecewa, Haris Azhar: Jaksa Itu Bukan Rongsokan, Dibiayai Negara

Aktivis HAM Haris Azhar menanggapi Alli Ngabalin yang mewajarkan jika Novel Baswedan kecewa dengan hasil tuntutan.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

Pasalnya ia menilai ada unsur pemberatan yang seharusnya membuat tuntutan lebih berat.

Menanggapi hal itu, Ali Ngabalin menilai wajar jika Novel kecewa.

"Sebagai korban, itu sah-sah saja dan itu harus diberikan apresiasi dalam pengertian kita harus membawa kasus itu kalau sekiranya kejadian itu pada diri kita," komentar Ali Ngabalin.

"Jadi kalau Novel mengatakan itu, harus kita menyadari bahwa itulah yang dirasakan," tambahnya.

Meskipun begitu, ia menegaskan Novel Baswedan harus memahami pembacaan tuntutan bukan berarti kasusnya berakhir.

Ia menilai Novel sendiri pasti memahami hal itu.

"Tetapi substansinya pasti Bung Novel Baswedan pasti tahu bahwa tuntutan itu bukan akhir dari persidangan," tegas Ali.

"Prosesnya masih berjalan 'kan. Substansinya harus dimengerti dan pasti dimengerti," jelasnya.

Ali kemudian menyoroti bagaimana kasus tersebut menjadi sorotan publik dan pembicaraan di media sosial.

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi Novel Baswedan yang kecewa dengan tuntutan 1 tahun penjara, dalam acara Dua Sisi, Kamis (18/6/2020).
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi Novel Baswedan yang kecewa dengan tuntutan 1 tahun penjara, dalam acara Dua Sisi, Kamis (18/6/2020). (Capture YouTube Talk Show TvOne)

 

 Beberkan Sosok Orang Kuat di Balik Kasusnya, Novel Baswedan Curiga Ada Skenario: Saya Menduga

Menurut dia, publik dapat merasa salah paham dengan tuntutan yang hanya 1 tahun penjara.

"Ketika ini berkembang di medsos dan ditanggapi banyak pihak, maka akan memberikan suatu makna yang bisa menyesatkan publik," kata Ali.

Sebelumnya Novel menyampaikan ada sejumlah faktor pemberatan yang harusnya dipertimbangkan, yaitu tindakan penganiayaan berat, masalah serius dalam hukum, dan alasan meringankan terdakwa adalah pengabdian 10 tahun sebagai polisi.

Berdasarkan fakta itu, Novel menilai seharusnya hukuman yang dituntut lebih berat.

Meskipun ada sejumlah unsur tersebut, Ali Ngabalin menyebutkan proses hukumnya tidak dapat diintervensi.

"Proses ini ada di mahkamah, di peradilan. Tidak ada seorang pun bisa masuk dalam ruang waktu itu," papar Ali.

"Apapun yang disampaikan dengan alasan hukum faktual yang ada, hukum sedang berjalan," lanjut dia.(TribunWow.com/Brigitta Winasis)

Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved