Pilkada Serentak 2020
KPU Susun Skema Pemungutan Suara Pilkada saat Pandemi, Tata Cara Nyoblos hingga Petugas Pakai APD
Arief Budiman mengatakan, teknis pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 tak berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, teknis pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 tak berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya.
Hanya saja, kali ini pemungutan suara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Teknis pelaksanaan pemungutan suara tidak ada yang berbeda, juga tata caranya," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).
• Alasan FX Hadi Rudyatmo Pertahankan Achmad Purnomo untuk Maju Pilkada Solo: Pak Pur Tetap Patuh
"Mulai masuk, kemudian mendaftar dan diberi surat suara, kemudian surat suara dicoblos, sampai keluar diberi tanda tinta."
"Tetapi mekanismenya yang kemudian ditambahkan dengan memperhatikan protokol kesehatan," lanjutnya.
Protokol kesehatan yang dimaksud, kata Arief, diterapkan sejak awal pemilih hendak masuk ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun sebelum masuk ke TPS.
Petugas di TPS akan menyediakan air bersih dilengkapi dengan sabun cuci tangan.
Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai. Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.
"Jadi setiap dia masuk, dia menyentuh kertas, surat suara, alat coblos, sudah dengan sarung tangan plastik," terang Arief.
Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.
Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos.
Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.
Untuk meminimalisasi terjadinya penularan virus, KPU tengah memikirkan metode lain dalam memberikan tinta.
"Kami ingin membuat warga tenang, tidak takut," ujar Arief.