Pilkada Serentak 2020
KPU Susun Skema Pemungutan Suara Pilkada saat Pandemi, Tata Cara Nyoblos hingga Petugas Pakai APD
Arief Budiman mengatakan, teknis pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 tak berbeda dengan pilkada-pilkada sebelumnya.
Editor: Lailatun Niqmah
Selain itu, pemilih bakal diwajibkan memakai masker untuk datang ke TPS.
Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
• Pilkada Tetap Dilakukan meski Pandemi, KPU Siapkan Protokol: Suhu Tubuh Tinggi Tak Boleh ke TPS
TPS akan disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.
Arief mengatakan, pihaknya juga akan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri (APD).
"Petugas kami di lapangan akan menggunakan APD," kata dia.
Arief menyampaikan, protokol kesehatan ini diterapkan juga untuk menjaga kepercayaan publik, bahwa seluruh pemilih dapat dengan aman menggunakan hak pilihnya tanpa takut ancaman penularan virus. "
Keyakinan publik itu harus dibangun bahwa melaksanakan aktivitas di masa pandemi selama protokol kesehatan dijalankan dengan ketat," tutur Arief.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada Saat Pandemi, Begini Skema Pemungutan Suara yang Disusun KPU"