Breaking News:

Terkini Daerah

Kakak Pupung Sadili Akui Belum Puas dengan Vonis Mati pada Aulia Kesuma dan Kelvin, Begini Alasannya

Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin baru saja dijatuhi hukuman mati. Namun keluarga Pupung belum puas kenapa?

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
Facebook Aulia Kesuma / TRIBUNNEWS Jeprima
Pelaku kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pelaku kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma beserta anaknya Geovanni Kelvin baru saja dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2020).

Sebagaimana diketahui, Aulia Kesuma dengan Geovanni Kelvin melakukan rencana pembunuhan terhadap Suaminya sendiri, Edi Candra Purnama alias Pupung beserta anaknya, Dana pada 2019.

Meski demikian, Kakak dari Pupung Sadili, yakni Nani Sadili mengatakan pihaknya belum bisa berkata puas mendengar vonis itu.

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Tribun Jakarta)

Raut Muka Aulia Kesuma dan Kelvin saat Vonis Hukuman Mati: Ibu Tutup Muka, Anak Tampak Santai

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews pada Selasa (16/6/2020), Nani mengaku belum puasa lantaran pihak Aulia akan mengajukan banding.

Menurut dia proses hukum demi sang Adik dan keponakan masih panjang prosesnya.

"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding."

"Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak. Belum. Karena masih panjang jalannya," jelas Nani setelah persidangan di PN Jaksel pada Senin (15/6/2020).

Nani menuturkan, dirinya masih akan mengikuti kelanjutan proses hukum ini,

Ia ingin tahu keputusan hakim setelah Aulia mengajukan banding.

"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu hakim tingkat tinggi akan seperti apa keputusannya," ujar Nani.

Berencana Surati Presiden Jokowi, Pengacara Aulia Kesuma: Ada Kehidupan Anak 4 Tahun Dipertaruhkan

Dalam kesempatan itu, Nani juga merasa keberatan jika anak dari Pupung dan Aulia, yakni Reyna (4) terus disebut oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Kuasa Hukum Aulia keberatan dengan vonis hukuman mati itu terlebih terdakwa tersebut tengah memiliki balita.

"Yang jelas Reyna itu kami akan merawatnya. Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan mem-blow up terus si Reyna itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," ujar Nani seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Nani mengatakan, dirinya siap merawat sang keponakan tanpa memperdulikan hal yang sudah dilakukan oleh sang ibu.

"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya."

"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya," jelas Nani.

Aulia Kesuma Pembunuh Pupung Sadili Divonis Hukuman Mati, Begini Nasib 2 Eksekutor dan Para Pembantu

Kini dirinya hanya berharap agar Reyna tetap bisa mendapatkan kehidupan yang layak.

"Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," ungkapnya.

Ajukan Banding

Melalui kuasa hukumnya Firman Candra, Aulia dan Geovanni akan mengajukan banding.

Firman Candra menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan berbagai upaya termasuk beriniat meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita akan melakukan upaya karena terus terang ini masih panjang. Kita sudah diskusi dengan terdakwa 1 dan terdakwa 2."

"Kita akan melakukan upaya hukum berikutnya di Indonesia yang telah disediakan," ujar Firman.

Menurut Firman hukuman mati sudah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

 Aulia Kesuma Pembunuh Pupung Sadili Divonis Hukuman Mati, Begini Nasib 2 Eksekutor dan Para Pembantu

"Kami ingin naik banding, kasasi, PK dan terakhir kita akan minta grasi ke presiden Indonesia."

"Karena ini (hukuman mati, Red) sudah bertentangan dengan deklarasi universal tentang hak asasi manusia," katanya.

Bahkan, pihaknya berharap agar hukuman mati bisa dihapuskan.

"Kami berharap hukuman mati bisa dihapuskan," kata Firman.

Tersangka pembunuhan Aulia Kesuma (AK) saat rekonstruksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Tersangka pembunuhan Aulia Kesuma (AK) saat rekonstruksi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Nasib Eksekutor dan Pembantu Aulia Kesuma

Dalam melancarkan aksinya, Aulia dan Kelvin dibantu oleh dua eksekutor Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Dilansir oleh Tribunnews pada Selasa (16/6/2020), Sugeng dan Agus rupanya tidak bernasib sama dengan Aulia dan Kelvin yang dijatuhi hukuman mati.

Agus dan Sugeng hanya divonis hukum seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.

Sementara itu, sejumlah pelaku yang turut membantu Aulia Kesuma seperti Karsini atau Tini dan Supriyanto alias Apat hanya divonis 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Sedangkan 2 Eksekutor yang Disewanya Bernasib Beda dan Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Anaknya dengan Pupung Sadili?

Tags:
Pupung SadiliAulia KesumaPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved