Terkini Daerah
Berencana Surati Presiden Jokowi, Pengacara Aulia Kesuma: Ada Kehidupan Anak 4 Tahun Dipertaruhkan
Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin akan ajukan banding dan surati Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pengacara terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin akan ajukan banding dan surati Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Upaya tersebut dilakukannya untuk meringankan vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kliennya, Senin (15/6/2020).
Firman Chandra, pengacara tersebut, menilai vonis mati tersebut terlalu sadis lantaran Aulia masih memiliki anak balita hasil hubungannya dengan korban Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) yang merupakan suaminya.

• Keluarga Pupung Sadili Minta Anak Aulia Kesuma Tak Dijadikan Tameng Hukum: Kami Sanggup Merawat
Dilansir Wartakotalive, Senin (15/6/2020), Firman menegaskan akan mengajukan banding ke tingkat peradilan lebih tinggi terkait vonis mati tersebut.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Hingga kasasi, PK dan grasi. Sebab ada ketidak adilan yang kami rasakan dalam persidangan kasus ini," papar Firman.
Ia juga mengungkapkan akan mengirimkan surat pada Presiden Jokowi dan Komisi III DPR untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia.
Sebab, Firman merasa hukuman mati sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia.
"Semua negara sudah menghapuskan hukuman mati atas kasus apapun. Kenapa Indonesia bersikeras menggunakannya," tandasnya.
Firman merasa ada beberapa kejanggalan dalam proses peradilan yang dilakukan hari itu.
"Sebab banyak hal meringankan, yang tidak dimasukkan majelis hakim dan jaksa dalam putusan dan tuntutannya. Salah satunya adalah adanya anak hasil perkawinan dari korban Edi Chandra Purnama dan terdakwa satu yakni Aulia Kesuma, yang kini berusia 4 tahun," ungkap Firman.
Ia mengkhawatirkan nasib putri pelaku dan korban tersebut yang akan ditinggal sebatang kara bila keluarga satu-satunya harus divonis mati.
"Jadi nanti, anak 4 tahun ini siapa yang mengasuh? Ayah kandungnya sudah jadi korban pembunuhan, lalu ibu kandungnya juga terancam pidana mati. Ini seharusnya jadi hal meringankan bagi terdakwa Aulia," lanjutnya.
Meskipun mengapresiasi putusan hakim, Firman mempertanyakan alasan peradilan tidak menjadikan kondisi balita tersebut sebagai bahan pertimbangan.
"Kenapa kita selalu berbicara kematian dan tidak berbicara soal kehidupan. Sebab di kasus ini, ada kehidupan anak 4 tahun yang dipertaruhkan. Ini mestinya jadi pertimbangan hakim, tapi nyatanya tidak. Jadi ada apa ini?," tanya Firman.
• Pengacara Sebut Vonis Mati Aulia Kesuma Terlalu Sadis: Semua Negara Sudah Menghapuskan Hukuman Mati
• Sang Anak Jadi Alasan Kuasa Hukum Aulia Kesuma Minta Banding soal Vonis Hukum Mati: Siapa yang Asuh?
Sementara itu, dilansir Kompas.com, Selasa (16/6/2020), Aulia Kesuma dan Govanni Kelvin dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dirasa tak ada faktor yang dapat meringankan hukuman tersebut.