Kasus Korupsi
Terpidana Korupsi M Nazaruddin Dapat Cuti Menjelang Bebas Bersyarat, Bisa Pulang Bertemu Anak-Istri
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung
Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
Remisi ini didapatkan sejak tahun 2013.
Aris mengatakan, Nazaruddin mendapat beragam remisi seperti remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.
Saat ini, Nazaruddin sudah berada di Jakara untuk menemui keluarganya.
"Dia di Jakarta nemu anak istrinya," kata Pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana.
Meski sudah bebas dan bisa pulang ke rumah, Nazaruddin masih belum diperbolehkan pergi ke luar negeri selama CMB.
Seperti diketahui, dasar pemberian CMB Nazaruddin berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
• Bintang Emon Diserang Pasca-Kritik Kasus Novel Baswedan, Pakar Komunikasi: Itu Justu Langgar UU ITE
Simak video selengkapnya :