Breaking News:

Kasus Korupsi

Terpidana Korupsi M Nazaruddin Dapat Cuti Menjelang Bebas Bersyarat, Bisa Pulang Bertemu Anak-Istri

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung

Penulis: Laila N
Editor: Claudia Noventa
DANY PERMANA
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam sidang terdakwa Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014). Teuku Bagus didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kini, M Nazaruddin dapat cuti menjelang bebas, Minggu (14/6/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet (Hambalang) itu menghirup udara bebas setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Kementerian Hukum dan HAM, Minggu (14/6/2020).

Dilansir TribunWow.com dari tayangan iNews Siang, Rabu (17/6/2020), Nazaruddin tetap wajib lapor melalui video call, lantaran pandemi Covid-19.

Terdakwa Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Minta Dibebaskan, Singgung soal Aset yang Disita

Nazaruddin mendapat cuti menjelang bebas hingga 13 Agustus 2020 mendatang, atau selama kurang lebih 2 bulan.

"Datang ke sini dengan dikawal petugas dari Lapas Sukamiskin, bahwa kemudian sambil menunggu PK yang menangani Pak Budiana, prinsipnya akan menjalani CMB, cuti menjelang bebas," kaya Kepala Lapas Sukamiskin Bambang Ludiro.

"Yang dijadwalkan mulai hari Minggu kemarin, tanggal 14, kemudian kurang lebih sampai 12 (13-red) Agustus."

"Tapi secara periode per minggu itu harus lapor ke PK yang melakukan pengawalan atau pengawasan terhadap setiap klien permasyarakatan yang menjalani CMB."

Lebih lanjut, Bambang Ludiro mengatakan Nazaruddin wajib lapor kepada PK yang menangani per minggunya, selama masa cuti.

"Video call, virtual, kan sekarang kondisi sedang Covid-19," ungkapnya.

Diketahui, Nazaruddin seharusnya mendekam selama 13 tahun penjara (akumulasi) atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Dikutip dari Kompas.com, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

Sedangkan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Masinton Pasaribu: Jaksa Juga Punya Pertimbangan

Disebutkan, Nazaruddin bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya, karena statusnya sebagai justice collaborator.

Selain itu, Nazaruddin selama dalam tahanan juga telah mendapat remisi sebanyak 45 bulan lebih.

"Kalau saya baca didata/ SK CMByang bersangkutan jumlah remisinya 45 bulan 120 hari," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris, Rabu (17/6/2020).

Remisi ini didapatkan sejak tahun 2013.

Aris mengatakan, Nazaruddin mendapat beragam remisi seperti remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015 hingga remisi tambahan donor darah.

Saat ini, Nazaruddin sudah berada di Jakara untuk menemui keluarganya.

"Dia di Jakarta nemu anak istrinya," kata Pembimbing Nazaruddin dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana.

Meski sudah bebas dan bisa pulang ke rumah, Nazaruddin masih belum diperbolehkan pergi ke luar negeri selama CMB.

Seperti diketahui, dasar pemberian CMB Nazaruddin berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Bintang Emon Diserang Pasca-Kritik Kasus Novel Baswedan, Pakar Komunikasi: Itu Justu Langgar UU ITE

Simak video selengkapnya :

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Tags:
KorupsiMuhammad NazaruddinLapas SukamiskinBandungJawa BaratWisma AtletHak Asasi Manusia (HAM)Kementerian Hukum dan HAM
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved